Narasi
Beredar sebuah informasi di media sosial yang mengklaim bahwa Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Bahlil Lahadalia, meminta PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) untuk menaikkan harga token listrik. Klaim ini menyebar melalui berbagai platform, menimbulkan kekhawatiran di masyarakat mengenai potensi kenaikan tarif listrik.
Penelusuran Fakta
Tim verifikasi digitalbisnis.id melakukan penelusuran mendalam terhadap klaim yang beredar. Berdasarkan penelusuran, tidak ditemukan adanya pernyataan resmi dari Menteri Investasi Bahlil Lahadalia maupun pejabat terkait yang memerintahkan PLN untuk menaikkan harga token listrik. Informasi yang beredar tampaknya merupakan hasil manipulasi atau kesalahpahaman dari sebuah pemberitaan.
Kenyataannya, klaim tersebut tidak sesuai dengan fakta yang ada. Tidak ada bukti konkret yang mendukung narasi bahwa Bahlil Lahadalia meminta PLN menaikkan harga token listrik. Potensi kenaikan harga token listrik biasanya dipengaruhi oleh kebijakan pemerintah terkait subsidi energi, harga komoditas energi global, dan faktor ekonomi makro lainnya, bukan melalui permintaan langsung dari seorang menteri kepada BUMN energi dalam kapasitas tersebut. Mekanisme penetapan tarif listrik telah diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku, melibatkan berbagai instansi dan pertimbangan.
Kesalahpahaman ini kemungkinan timbul dari interpretasi yang keliru terhadap suatu kebijakan atau pernyataan yang sebenarnya tidak berkaitan dengan kenaikan harga token listrik secara langsung oleh Bahlil Lahadalia. Tanpa adanya sumber berita yang kredibel dan pernyataan resmi yang jelas, klaim ini patut dipertanyakan kebenarannya.
Kesimpulan
Informasi mengenai Menteri Investasi Bahlil Lahadalia yang meminta PLN menaikkan harga token listrik adalah tidak benar. Tidak ada bukti yang mendukung klaim tersebut.
Dilansir dari hasil pemeriksaan fakta TurnBackHoax.ID, informasi tersebut dinyatakan Salah.


Discussion about this post