Narasi
Beredar sebuah informasi di media sosial yang mengklaim bahwa pemerintah telah meresmikan sebuah program pinjaman berbasis online dan offline dengan sistem Cash on Delivery (COD). Klaim ini disebarkan melalui pesan berantai dan unggahan di berbagai platform media sosial, menimbulkan kekhawatiran dan kebingungan di tengah masyarakat mengenai keabsahan program tersebut.
Salah satu narasi yang beredar menyatakan, “[PENIPUAN] Pemerintah Resmikan Pinjaman Berbasis Online COD dan Offline. Hati-hati jangan tergiur. Segera melaporkan jika ada oknum yang mengaku sebagai petugas pemerintah menawarkan pinjaman via online atau offline. Terima kasih.” Pesan ini disertai dengan imbauan untuk berhati-hati dan melaporkan jika ada oknum yang mengaku sebagai petugas pemerintah.
Penelusuran Fakta
Proses penelusuran fakta dimulai dengan mengidentifikasi klaim utama yang beredar: adanya peresmian program pinjaman pemerintah berbasis online dan offline dengan skema COD. Mengingat klaim ini menyangkut kebijakan pemerintah yang berdampak luas, penting untuk melakukan verifikasi melalui sumber-sumber resmi dan terpercaya.
Bantahan terhadap klaim ini muncul karena tidak ada satupun instansi pemerintah yang berwenang, baik kementerian keuangan, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), maupun lembaga terkait lainnya, yang pernah mengumumkan atau meresmikan program pinjaman semacam itu. Penelusuran terhadap situs web resmi kementerian terkait, berita-berita dari media kredibel, serta pengumuman resmi dari OJK tidak membuahkan hasil mengenai adanya program pinjaman pemerintah dengan mekanisme COD, baik online maupun offline.
Logika sebab-akibat menunjukkan bahwa penyebaran informasi semacam ini seringkali merupakan modus operandi penipuan. Pelaku kejahatan menggunakan narasi “program pemerintah” untuk menarik perhatian dan kepercayaan korban. Skema “COD” (meskipun dalam konteks ini tidak jelas bagaimana pinjaman bisa di-COD) atau penawaran pinjaman online/offline yang menjanjikan kemudahan dan kecepatan adalah taktik umum untuk memancing calon korban agar memberikan data pribadi atau melakukan pembayaran di muka yang kemudian menghilang.
Dalam konteks asli, pemerintah memang memiliki berbagai program bantuan sosial dan UMKM yang disalurkan melalui lembaga resmi. Namun, skema penawaran dan pelaksanaannya tidak pernah melibatkan mekanisme “pinjaman COD” seperti yang diklaim. OJK sendiri secara konsisten mengingatkan masyarakat untuk waspada terhadap pinjaman online ilegal yang marak beredar dan tidak terdaftar.
Kesimpulan
Informasi mengenai pemerintah meresmikan pinjaman berbasis online dan offline dengan skema COD adalah tidak benar dan berpotensi besar sebagai modus penipuan. Tidak ada bukti resmi maupun pengumuman dari instansi pemerintah yang mendukung klaim tersebut, sementara ciri-ciri penawaran yang disebutkan sangat mirip dengan taktik penipuan pinjaman daring ilegal.
Dilansir dari hasil pemeriksaan fakta TurnBackHoax.ID, informasi tersebut dinyatakan Salah.


Discussion about this post