Narasi
Beredar sebuah informasi di media sosial yang mengklaim bahwa Tentara Nasional Indonesia (TNI) akan melakukan audit terhadap Dana Desa yang terindikasi korupsi. Klaim ini disebarkan melalui berbagai platform, memicu kekhawatiran sekaligus harapan di kalangan masyarakat, terutama terkait pemberantasan korupsi di tingkat pedesaan.
Pesan yang beredar seringkali disertai narasi provokatif yang seolah-olah menyoroti peran TNI dalam pengawasan keuangan negara yang lebih luas, khususnya yang berkaitan dengan Dana Desa. Narasi ini umumnya tidak disertai sumber yang jelas atau kredibel, namun berhasil menarik perhatian banyak pihak.
Penelusuran Fakta
Sebagai jurnalis investigasi, kami melakukan penelusuran mendalam untuk memverifikasi klaim mengenai audit Dana Desa oleh TNI. Langkah awal adalah mencari sumber resmi dari pihak TNI maupun Kementerian terkait yang mengumumkan kebijakan audit semacam itu. Kami memeriksa situs web resmi TNI, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi, serta berbagai pemberitaan dari media massa kredibel.
Proses penelusuran ini tidak menemukan adanya pengumuman, surat keputusan, atau pernyataan resmi dari pihak TNI yang menyatakan akan melakukan audit Dana Desa secara mandiri. Peran TNI dalam pengawasan Dana Desa biasanya bersifat koordinatif dan mendukung melalui program-program seperti pendampingan desa yang melibatkan Babinsa, bukan sebagai auditor tunggal dana yang terindikasi korupsi.
Bantahannya terletak pada premis bahwa audit Dana Desa merupakan kewenangan lembaga negara yang memiliki mandat spesifik, seperti Inspektorat Jenderal di kementerian terkait, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), dan Aparat Penegak Hukum (APH) lainnya. Meskipun TNI dapat berkoordinasi atau memberikan masukan jika ditemukan indikasi awal, kewenangan untuk melakukan audit investigatif secara formal terhadap dana desa tidak berada di tangan TNI. Jika ada indikasi korupsi, penanganannya akan melalui jalur hukum dan audit oleh lembaga yang berwenang.
Konteks aslinya adalah bahwa terdapat berbagai mekanisme pengawasan dan penegakan hukum terkait Dana Desa yang melibatkan berbagai lembaga. Narasi hoax ini sengaja memelintir peran TNI untuk menciptakan persepsi yang salah dan mungkin bertujuan untuk tujuan tertentu, seperti mendiskreditkan atau membesar-besarkan isu tanpa dasar yang kuat. Informasi yang beredar tidak memiliki dasar hukum maupun kebijakan yang mendukung klaim tersebut, sehingga dapat dikategorikan sebagai misinformasi.
Kesimpulan
Informasi yang mengklaim bahwa TNI akan melakukan audit Dana Desa yang terindikasi korupsi adalah tidak benar. Penelusuran fakta tidak menemukan dasar yang kuat untuk klaim tersebut, dan peran TNI dalam konteks ini adalah dukungan serta koordinasi, bukan auditor utama. Dilansir dari hasil pemeriksaan fakta TurnBackHoax.ID – Persembahan dari MAFINDO, informasi tersebut dinyatakan Salah.


Discussion about this post