body { font-family: ‘Arial’, sans-serif; line-height: 1.6; margin: 20px; }
h2 { color: #333; margin-top: 30px; border-bottom: 1px solid #eee; padding-bottom: 5px;}
p { margin-bottom: 15px; }
a { color: #007bff; text-decoration: none; }
a:hover { text-decoration: underline; }
blockquote { border-left: 3px solid #ccc; padding-left: 15px; margin-left: 0; font-style: italic; color: #555; }
Narasi
Beredar sebuah informasi di media sosial dan pesan berantai yang mengklaim adanya program bantuan sosial (bansos) dari pemerintah dengan nilai fantastis, mulai dari Rp7 juta hingga Rp50 juta, yang konon dapat diakses hanya dengan menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada Kartu Tanda Penduduk (KTP).
“[PENIPUAN] Informasi Bantuan Sosial Pemerintah Rp7 Juta hingga Rp50 Juta Berbasis NIK KTP”
Informasi ini memicu harapan banyak masyarakat yang tengah membutuhkan bantuan finansial, namun sayangnya, narasi tersebut tidak didukung oleh fakta yang dapat dipertanggungjawabkan.
Penelusuran Fakta
Tim redaksi digitalbisnis.id melakukan penelusuran mendalam terhadap klaim bantuan sosial bernominal besar yang beredar ini. Proses verifikasi kami meliputi pencarian informasi resmi dari kementerian terkait, portal berita terpercaya, serta lembaga yang secara khusus menangani isu hoaks.
Klaim adanya bansos Rp7 juta hingga Rp50 juta berbasis NIK KTP ini tidak sesuai dengan program-program bantuan sosial yang memang telah diluncurkan dan dikelola oleh pemerintah Indonesia. Program bantuan sosial yang ada saat ini, seperti Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) atau Kartu Sembako, dan Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa, memiliki skema, besaran, dan mekanisme penyaluran yang jelas, serta bukan berbasis klaim tunggal hanya melalui NIK KTP tanpa persyaratan lain atau pengumuman resmi.
Sebab-Akibat: Ketiadaan sumber resmi yang mempublikasikan program bantuan sebesar itu, ditambah dengan maraknya modus penipuan berkedok bansos, menunjukkan bahwa informasi ini merupakan jebakan. Para pelaku kejahatan siber memanfaatkan keinginan masyarakat akan bantuan finansial untuk kemudian melakukan penipuan, misalnya dengan meminta data pribadi lebih lanjut, biaya administrasi palsu, atau mengarahkan korban ke situs web berbahaya. Adanya embel-embel nominal besar dan kemudahan akses (hanya NIK KTP) adalah taktik klasik yang kerap digunakan untuk menarik perhatian dan memancing korban.
Pemerintah melalui berbagai kementerian seperti Kementerian Sosial (Kemensos) selalu mengumumkan program bantuan sosial secara transparan melalui kanal-kanal resmi mereka. Jika ada program bantuan baru atau perubahan skema, pengumumannya akan disampaikan melalui situs web resmi kementerian, media sosial terverifikasi, atau siaran pers. Tidak pernah ada program bantuan sosial pemerintah yang mengatasnamakan NIK KTP secara eksklusif untuk pencairan dana bernominal puluhan juta rupiah tanpa prosedur yang jelas dan terverifikasi.
Kesimpulan
Informasi mengenai adanya Bantuan Sosial Pemerintah sebesar Rp7 juta hingga Rp50 juta yang dapat diakses hanya dengan NIK KTP adalah tidak benar dan berpotensi besar digunakan sebagai modus penipuan. Masyarakat diimbau untuk selalu waspada terhadap informasi serupa dan hanya mengacu pada sumber-sumber resmi pemerintah.
Dilansir dari hasil pemeriksaan fakta TurnBackHoax.ID, informasi tersebut dinyatakan Salah.


Discussion about this post