• Tentang Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
  • Hubungi Kami
Wednesday, February 4, 2026
  • Login
digitalbisnis.id
  • Bisnis
    • Digital Marketing
    • Start Up
  • Gadget & App
    • Gadget
      • App
      • Mobile
      • Komputer
    • Software
  • Teknologi
    • Artificial Intelligence
    • Big Data
    • Blockchain
    • Cloud
    • Transformasi Digital
    • Internet of Things
  • Start Up
  • Event
Cek Fakta
No Result
View All Result
  • Bisnis
    • Digital Marketing
    • Start Up
  • Gadget & App
    • Gadget
      • App
      • Mobile
      • Komputer
    • Software
  • Teknologi
    • Artificial Intelligence
    • Big Data
    • Blockchain
    • Cloud
    • Transformasi Digital
    • Internet of Things
  • Start Up
  • Event
Cek Fakta
No Result
View All Result
digitalbisnis.id
No Result
View All Result
Home Cek Fakta

[SALAH] Syarat Pemakzulan Terpenuhi, Gibran Pulang ke Solo

digitalbisnis by digitalbisnis
February 3, 2026
in Cek Fakta
465
SHARES
1.5k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Verifikasi Fakta: Gibran dan Klaim Pemakzulan

body { font-family: ‘Arial’, sans-serif; line-height: 1.6; margin: 20px; }
h2 { color: #333; border-bottom: 2px solid #eee; padding-bottom: 5px; margin-top: 25px; }
p { margin-bottom: 15px; }
a { color: #007bff; text-decoration: none; }
a:hover { text-decoration: underline; }

Table of Contents

Toggle
  • Narasi
  • Penelusuran Fakta
  • Kesimpulan

Narasi

Beredar sebuah informasi di media sosial yang mengklaim bahwa syarat pemakzulan telah terpenuhi dan mengarah pada kepulangan Gibran Rakabuming Raka ke Solo. Narasi ini menimbulkan spekulasi liar mengenai status politik Gibran dan dinamika pemerintahan.

Klaim yang beredar secara luas menyebutkan, “Syarat pemakzulan terpenuhi, Gibran pulang ke Solo”. Informasi ini seringkali disebarluaskan melalui pesan berantai dan tangkapan layar postingan media sosial tanpa menyertakan sumber yang jelas atau konteks yang memadai.

Penelusuran Fakta

Sebagai jurnalis investigasi senior di digitalbisnis.id, saya melakukan penelusuran mendalam untuk memverifikasi klaim tersebut. Proses ini melibatkan analisis sumber informasi, pencarian berita resmi, serta pemahaman terhadap prosedur hukum dan politik yang berlaku terkait pemakzulan pejabat publik.

Analisis mendalam menunjukkan bahwa klaim mengenai terpenuhinya syarat pemakzulan Gibran dan kepulangannya ke Solo adalah tidak berdasar. Mekanisme pemakzulan seorang kepala daerah, seperti Walikota Solo, diatur secara ketat oleh undang-undang. Proses ini melibatkan serangkaian tahapan formal yang tidak bisa dipenuhi secara instan atau berdasarkan spekulasi semata.

Tidak ada laporan resmi dari lembaga negara yang berwenang, seperti Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) atau Mahkamah Agung, yang menyatakan bahwa syarat pemakzulan untuk Gibran Rakabuming Raka telah terpenuhi. Sebaliknya, Gibran masih aktif menjalankan tugasnya sebagai Walikota Solo. Kepulangan Gibran ke Solo adalah aktivitas rutin sebagai pejabat publik yang domisilinya di kota tersebut, bukan sebagai akibat dari pemakzulan.

Logika sebab-akibat dalam kasus ini sangat jelas: jika syarat pemakzulan benar-benar terpenuhi, maka akan ada proses hukum dan politik yang mengikuti, yang biasanya dipublikasikan secara luas oleh media kredibel dan lembaga terkait. Namun, tidak ada indikasi sama sekali mengenai hal tersebut. Penyebaran informasi ini tampaknya merupakan upaya untuk menciptakan kegaduhan politik atau menyebarkan disinformasi di tengah masyarakat, mungkin dengan memanfaatkan momen-momen politik yang sedang hangat.

Kesimpulan

Informasi yang mengklaim bahwa syarat pemakzulan Gibran Rakabuming Raka telah terpenuhi dan mengarah pada kepulangannya ke Solo adalah tidak benar dan menyesatkan. Klaim tersebut tidak didukung oleh fakta, prosedur hukum, maupun pemberitaan resmi dari sumber yang kredibel.

Dilansir dari hasil pemeriksaan fakta TurnBackHoax.ID, informasi tersebut dinyatakan Salah.

Cek Sumber Asli.

Tags: Cek Faktasalah
Previous Post

[PENIPUAN] Informasi Bantuan Sosial Pemerintah Rp7 Juta hingga Rp50 Juta Berbasis NIK KTP

Next Post

Kilat Bitcoin Iran: Lonjakan Aktivitas Kripto Picu Sorotan AS

digitalbisnis

digitalbisnis

Next Post
Kilat Bitcoin Iran: Lonjakan Aktivitas Kripto Picu Sorotan AS

Kilat Bitcoin Iran: Lonjakan Aktivitas Kripto Picu Sorotan AS

Discussion about this post

digitalbisnis.id

© 2023 digitalbisnis.id - Create with coffee.

  • Bisnis
  • Gadget & App
  • Teknologi
  • Start Up
  • Event

Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Bisnis
    • Digital Marketing
    • Start Up
  • Gadget & App
    • Gadget
      • App
      • Mobile
      • Komputer
    • Software
  • Teknologi
    • Artificial Intelligence
    • Big Data
    • Blockchain
    • Cloud
    • Transformasi Digital
    • Internet of Things
  • Start Up
  • Event
Cek Fakta

© 2023 digitalbisnis.id - Create with coffee.