Narasi
Beredar sebuah informasi di media sosial yang mengklaim bahwa Tentara Nasional Indonesia (TNI) akan melakukan audit terhadap dana desa yang terindikasi korupsi. Klaim ini disertai dengan narasi yang menyebar melalui pesan berantai dan berbagai platform media sosial, menimbulkan pertanyaan dan kegelisahan di kalangan masyarakat.
Sebuah unggahan yang beredar secara viral menampilkan tangkapan layar atau kutipan berita yang diduga berasal dari sumber terpercaya, yang menyatakan, “TNI Akan Audit Dana Desa Terindikasi Korupsi, Panglima TNI Tegaskan Komitmen Berantas Korupsi.” Klaim ini seringkali dibagikan tanpa konteks yang jelas, memicu interpretasi bahwa TNI akan secara proaktif masuk ke ranah audit dana desa.
Penelusuran Fakta
Untuk menelisik kebenaran klaim ini, tim verifikator digitalbisnis.id melakukan penelusuran mendalam. Kami menganalisis berbagai sumber pemberitaan resmi terkait pernyataan Panglima TNI dan kebijakan audit dana desa. Proses penelusuran ini melibatkan pencarian kata kunci di mesin pencari terkemuka, pengecekan situs web resmi TNI, dan analisis konten media sosial yang menyebarkan klaim tersebut.
Hasil penelusuran menunjukkan bahwa klaim mengenai TNI akan melakukan audit dana desa adalah tidak tepat. Bantahan utama datang dari fakta bahwa audit dana desa merupakan domain dari lembaga pemerintahan yang memiliki kewenangan khusus, seperti Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Inspektorat Daerah. TNI, sebagai institusi pertahanan negara, memiliki tupoksi yang berbeda dan tidak secara langsung terlibat dalam audit keuangan sipil seperti dana desa.
Panglima TNI memang kerap menegaskan komitmennya dalam memberantas korupsi di lingkungan TNI dan mendukung upaya pemberantasan korupsi di Indonesia secara umum. Namun, pernyataan tersebut tidak dapat diartikan sebagai mandat bagi TNI untuk mengambil alih fungsi audit dana desa. Seringkali, narasi yang beredar memelintir pernyataan atau kutipan dari pejabat untuk menciptakan kesan yang berbeda dari konteks aslinya. Dalam kasus ini, klaim tersebut terkesan memanfaatkan semangat pemberantasan korupsi untuk disalahartikan sebagai peran baru TNI yang sebenarnya tidak ada.
Logika sebab-akibatnya adalah sebagai berikut: Panglima TNI mengeluarkan pernyataan tentang pemberantasan korupsi (sebab). Pernyataan ini kemudian disalahartikan atau dipelintir oleh pihak yang tidak bertanggung jawab untuk menciptakan narasi bahwa TNI akan melakukan audit dana desa (akibat yang salah). Padahal, kewenangan audit dana desa berada di tangan lembaga sipil yang berwenang.
Kesimpulan
Informasi yang mengklaim bahwa TNI akan mengaudit dana desa yang terindikasi korupsi adalah tidak benar dan menyesatkan. Narasi tersebut merupakan pemelintiran dari komitmen umum terhadap pemberantasan korupsi tanpa adanya mandat atau kewenangan bagi TNI untuk melakukan audit dana desa.
Dilansir dari hasil pemeriksaan fakta TurnBackHoax.ID, informasi tersebut dinyatakan Salah.


Discussion about this post