Narasi
Beredar sebuah informasi di media sosial yang mengklaim bahwa Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) telah menetapkan banjir bandang yang melanda Sumatera sebagai bencana internasional. Klaim ini menyebar melalui pesan berantai dan unggahan di berbagai platform media sosial, menimbulkan keprihatinan sekaligus kebingungan di kalangan masyarakat.
Informasi yang beredar secara spesifik menyebutkan, “BREAKING NEWS: PBB telah secara resmi menetapkan banjir bandang Sumatera sebagai bencana internasional. Ini adalah pengakuan resmi atas skala kehancuran yang terjadi.” Pesan ini seringkali disertai dengan gambar-gambar dampak banjir yang dramatis, menambah kesan urgensi dan validitas klaim tersebut.
Penelusuran Fakta
Sebagai jurnalis investigasi senior, prioritas utama kami adalah memverifikasi setiap informasi sebelum disajikan kepada publik. Tim redaksi digitalbisnis.id melakukan penelusuran mendalam terhadap klaim penetapan banjir bandang Sumatera sebagai bencana internasional oleh PBB. Proses ini melibatkan pemeriksaan berbagai sumber resmi, mulai dari situs web PBB, pernyataan badan-badan terkait di bawah PBB, hingga pemberitaan dari media internasional terkemuka.
Berdasarkan penelusuran yang kami lakukan, tidak ditemukan adanya pernyataan resmi atau pengumuman dari PBB, Sekretaris Jenderal PBB, Dewan Keamanan PBB, atau badan-badan PBB lainnya yang menyatakan penetapan banjir bandang Sumatera sebagai bencana internasional. Penetapan status bencana internasional oleh PBB biasanya melibatkan proses yang ketat, termasuk permintaan resmi dari negara terdampak, penilaian kerusakan yang komprehensif, serta persetujuan dari badan-badan PBB yang berwenang.
Faktanya, banjir bandang yang terjadi di beberapa wilayah Sumatera merupakan peristiwa tragis yang menimbulkan kerugian besar bagi masyarakat. Namun, respons dan bantuan yang diberikan umumnya merupakan upaya dari pemerintah Indonesia, lembaga kemanusiaan nasional, serta bantuan internasional yang bersifat sukarela dan tidak melalui mekanisme penetapan bencana internasional oleh PBB. Ketiadaan pengumuman resmi dari PBB inilah yang menjadi dasar bantahan terhadap klaim yang beredar. Sebab, jika PBB benar-benar menetapkan status tersebut, hal ini akan menjadi berita besar yang diberitakan secara luas oleh media-media internasional dan tercatat dalam arsip resmi PBB. Hingga saat ini, tidak ada jejak digital maupun pemberitaan kredibel yang mendukung klaim tersebut.
Kesimpulan
Informasi yang menyatakan bahwa PBB telah menetapkan banjir bandang Sumatera sebagai bencana internasional adalah tidak benar. Klaim tersebut tidak didukung oleh bukti atau pengumuman resmi dari pihak PBB maupun badan-badan di bawahnya. Dilansir dari hasil pemeriksaan fakta Cek Fakta Tempo – Tempo.co, informasi tersebut dinyatakan keliru.


Discussion about this post