Sebuah narasi yang mengklaim bahwa Presiden Prabowo Subianto telah menetapkan bencana di Sumatera sebagai bencana nasional pada tanggal 3 Desember 2025 beredar di media sosial dan menimbulkan kebingungan di kalangan publik.
Penelusuran Fakta
Tim Cek Fakta Tempo melakukan penelusuran mendalam untuk memverifikasi klaim tersebut. Pencarian dilakukan melalui situs resmi kepresidenan, berita-berita terpercaya, serta pengumuman resmi dari badan penanggulangan bencana. Hasil penelusuran tidak menemukan adanya penetapan bencana nasional oleh Presiden Prabowo untuk wilayah Sumatera pada tanggal yang disebutkan.
Penting untuk dicatat bahwa proses penetapan bencana nasional biasanya melibatkan serangkaian kajian dan prosedur resmi yang transparan. Klaim yang beredar tidak didukung oleh bukti-bukti konkret atau sumber yang kredibel. Tanggal yang disebutkan (3 Desember 2025) juga merupakan tanggal di masa depan, yang semakin memperkuat dugaan ketidakbenaran informasi tersebut.
Kesimpulan
Dilansir dari Cek Fakta Tempo – Tempo.co, info ini keliru. Penetapan bencana nasional adalah sebuah kebijakan penting yang memerlukan pengumuman resmi dari pemerintah. Narasi yang beredar tidak memiliki dasar fakta dan patut diwaspadai penyebarannya. Untuk informasi yang akurat, selalu rujuk pada sumber resmi. Sumber.
Discussion about this post