body { font-family: ‘Arial’, sans-serif; line-height: 1.6; }
h2 { color: #333; border-bottom: 1px solid #eee; padding-bottom: 5px; margin-top: 20px; }
Narasi
Beredar sebuah informasi di media sosial yang mengklaim bahwa Menteri Pertahanan, Prabowo Subianto, telah mengeluarkan Undang-Undang (UU) hukuman mati bagi para koruptor. Informasi ini dibagikan dalam bentuk cuplikan video yang disertai narasi penguat.
Dalam video yang beredar, terlihat Prabowo Subianto sedang memberikan pernyataan. Narasi yang menyertainya mengesankan bahwa pernyataan tersebut berkaitan langsung dengan penetapan hukuman mati untuk pelaku korupsi melalui sebuah undang-undang baru. Klaim ini berpotensi menimbulkan simpati sekaligus kebingungan publik mengenai status hukum pemberantasan korupsi di Indonesia.
Penelusuran Fakta
Untuk memverifikasi kebenaran klaim tersebut, kami melakukan penelusuran mendalam terhadap sumber-sumber terpercaya dan rekaman asli dari pernyataan yang beredar. Proses penelusuran kami dimulai dengan mengidentifikasi konteks asli dari video yang digunakan.
Berdasarkan pemeriksaan yang dilakukan, video yang beredar ternyata merupakan potongan dari pernyataan Prabowo Subianto saat memberikan pidato dalam acara Rakornas PDI Perjuangan pada 10 Januari 2023. Dalam pidatonya, Prabowo memang sempat menyinggung soal pemberantasan korupsi dan hukuman bagi koruptor. Namun, konteksnya sangat berbeda dengan apa yang diklaim.
Prabowo saat itu menyampaikan bahwa ia ingin melihat ada tindakan nyata terhadap korupsi, termasuk hukuman yang setimpal. Pernyataannya lebih bersifat aspiratif dan harapan, bukan merupakan pengumuman atau penetapan undang-undang baru. Ia menggunakan frasa seperti “mana hukuman mati ini?”, merujuk pada diskusi publik dan keinginan agar hukuman mati untuk koruptor bisa diterapkan, bukan karena ia secara pribadi telah mengeluarkan undang-undang.
Selain itu, perlu dipahami bahwa pembuatan dan pengesahan undang-undang adalah proses legislatif yang melibatkan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Presiden, bukan kewenangan tunggal seorang menteri. Hingga saat ini, belum ada undang-undang baru yang secara spesifik memberlakukan hukuman mati bagi koruptor yang dikeluarkan oleh Prabowo Subianto maupun melalui proses legislatif resmi yang baru.
Oleh karena itu, narasi bahwa Prabowo Subianto ‘mengeluarkan UU Hukuman Mati Bagi Koruptor’ tidak sesuai dengan fakta. Video tersebut dipelintir dari konteks aslinya dan disalahartikan untuk menciptakan klaim yang menyesatkan.
Kesimpulan
Informasi mengenai beredarnya video Prabowo Subianto yang diklaim telah mengeluarkan Undang-Undang hukuman mati bagi koruptor adalah tidak benar. Pernyataan tersebut diambil di luar konteks dan disalahartikan.
Dilansir dari hasil pemeriksaan fakta Tempo.co, informasi tersebut dinyatakan keliru. Cek Sumber Asli.


Discussion about this post