Narasi
Beredar sebuah informasi di media sosial yang mengklaim bahwa Menteri Agama telah mengumumkan adanya dana hibah Al Bayti. Narasi ini disebarkan melalui pesan berantai dan unggahan di berbagai platform media sosial, seringkali disertai dengan imbauan untuk segera mendaftar atau memberikan data pribadi demi pencairan dana tersebut. Salah satu kutipan yang beredar adalah: “Assalamu’alaikum Wr. Wb. Yth Bapak/Ibu/Saudara/i seluruh umat Islam di Indonesia. Berdasarkan amanah Undang-Undang Dasar 1945 dan Pancasila, serta restu dari Bapak Presiden Joko Widodo dan para ulama, bahwa Pemerintah Republik Indonesia dalam hal ini Kementrian Agama RI akan memberikan Dana Hibah Al Bayti kepada seluruh umat Islam yang berhak menerimanya. Besaran dana hibah yang akan diberikan adalah Rp 200.000.000 (Dua Ratus Juta Rupiah) per individu. Dana ini bersumber dari negara dan akan dicairkan pada tanggal 24 Desember 2023. Segera daftarkan diri Anda melalui link berikut: [link palsu].” Klaim ini tentu saja menimbulkan kegembiraan sekaligus kebingungan di kalangan masyarakat.
Penelusuran Fakta
Tim verifikasi fakta digitalbisnis.id segera melakukan penelusuran mendalam terkait klaim dana hibah Al Bayti yang diumumkan oleh Menteri Agama. Proses penelusuran dimulai dengan melakukan pencarian di situs resmi Kementerian Agama RI, portal berita terkemuka, serta akun media sosial resmi milik Menteri Agama dan Kementerian Agama. Kami juga menelusuri keabsahan sumber-sumber yang menyertai klaim tersebut, termasuk mencermati detail link pendaftaran yang dibagikan.
Hasil penelusuran menunjukkan bahwa tidak ada pengumuman resmi dari Kementerian Agama RI maupun pernyataan dari Menteri Agama mengenai adanya program dana hibah Al Bayti senilai Rp 200.000.000 per individu. Mekanisme pencairan dana hibah oleh pemerintah umumnya melalui prosedur yang transparan, terukur, dan diumumkan melalui saluran resmi yang dapat diakses publik. Tidak ada program hibah dengan nama ‘Al Bayti’ yang terdaftar dalam program-program kementerian.
Logika sebab-akibat mengindikasikan bahwa klaim ini kemungkinan besar dibuat oleh pihak yang tidak bertanggung jawab untuk menipu masyarakat. Penyebaran informasi semacam ini seringkali bertujuan untuk mendapatkan data pribadi pengguna atau bahkan menarik sejumlah uang administrasi dengan dalih pencairan dana. Ketiadaan sumber yang kredibel dan diverifikasi menjadi bukti kuat bahwa informasi ini tidak benar. Alasan mengapa klaim ini salah adalah karena tidak didukung oleh bukti dan sumber yang valid dari lembaga yang berwenang. Isu dana hibah semacam ini seringkali dimanfaatkan oleh oknum penipu untuk menyebarkan hoaks.
Kesimpulan
Informasi mengenai pengumuman dana hibah Al Bayti oleh Menteri Agama adalah tidak benar dan merupakan modus penipuan. Masyarakat diminta untuk selalu waspada terhadap klaim yang menjanjikan keuntungan finansial besar dan tidak berhati-hati dalam memberikan data pribadi melalui link atau formulir yang mencurigakan. Dilansir dari hasil pemeriksaan fakta TurnBackHoax.ID, informasi tersebut dinyatakan Salah. Cek Sumber Asli.


Discussion about this post