Gerebek Pabrik Emas Ilegal, Polisi Sita Aset Senilai Miliaran Rupiah
Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Timur berhasil membongkar praktik bisnis emas ilegal yang beroperasi di sebuah pabrik mewah di wilayah Surabaya. Operasi penindakan ini merupakan puncak dari penyelidikan mendalam terkait dugaan pelanggaran impor dan peredaran emas tanpa izin yang telah berlangsung cukup lama. Dalam penggerebekan yang dilakukan pada Kamis (2/5/2024), polisi berhasil mengamankan dua orang tersangka utama yang diduga kuat sebagai otak di balik bisnis haram ini.
Modus Operandi dan Barang Bukti yang Diamankan
Menurut keterangan pers yang disampaikan oleh Kapolda Jawa Timur, Irjen Pol Imam Sugianto, penindakan ini dilakukan setelah pihaknya mendapatkan laporan intelijen mengenai adanya aktivitas impor emas ilegal yang merugikan negara. Tim investigasi Ditreskrimsus kemudian bergerak cepat melakukan pemantauan dan pengumpulan bukti. Dari hasil penyelidikan, ditemukan bahwa pabrik tersebut diduga kuat mengimpor emas secara ilegal, kemudian mengolahnya menjadi perhiasan mewah untuk kemudian diedarkan di pasaran tanpa melalui jalur resmi dan pembayaran pajak yang semestinya.
“Kami telah melakukan penggeledahan di dua lokasi yang berbeda. Lokasi pertama adalah sebuah pabrik perhiasan emas yang berada di kawasan Sukomanunggal, Surabaya. Di lokasi ini, kami berhasil mengamankan dua orang pelaku, yaitu berinisial HA (48) dan JW (49), yang merupakan pemilik dan pengelola pabrik,” ujar Irjen Pol Imam Sugianto dalam konferensi pers yang digelar di Mapolda Jatim.
Lebih lanjut, Irjen Pol Imam Sugianto menjelaskan bahwa dari kedua lokasi tersebut, pihaknya berhasil menyita sejumlah barang bukti yang sangat signifikan. Barang bukti tersebut meliputi ratusan kilogram emas batangan, berbagai macam mesin produksi perhiasan emas, serta ribuan unit perhiasan emas siap jual. Nilai keseluruhan barang bukti yang berhasil disita diperkirakan mencapai angka puluhan miliar rupiah. “Total barang bukti yang kami amankan berupa emas batangan seberat 200 kilogram, 30 unit mesin produksi, dan 1.000 lebih unit perhiasan emas. Perkiraan kerugian negara dari praktik ini mencapai angka Rp 100 miliar,” tambahnya.
Dua Tersangka Terancam Hukuman Berat
Kedua tersangka, HA dan JW, kini mendekam di sel tahanan Polda Jatim untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, serta Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Pasal-pasal yang disangkakan terkait dengan pelanggaran impor, peredaran barang ilegal, dan penggelapan pajak. Ancaman hukuman bagi kedua pelaku ini cukup berat, yakni hukuman penjara maksimal seumur hidup.
“Mereka dikenakan Pasal 104 Juncto Pasal 6 ayat 1 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, dan juga Pasal 374 dan 372 KUHP. Ancaman hukumannya sangat berat, bisa sampai seumur hidup,” tegas Kapolda Jatim.
Dampak Bisnis Emas Ilegal Terhadap Perekonomian
Praktik bisnis emas ilegal seperti yang diungkap oleh Polda Jatim ini tidak hanya merugikan negara dari sisi pendapatan pajak, tetapi juga memberikan dampak negatif pada persaingan bisnis yang sehat. Pengusaha yang beroperasi secara legal akan kalah bersaing dengan produk-produk ilegal yang tidak dikenakan beban pajak dan biaya operasional yang sama. Hal ini dapat mematikan industri emas dalam negeri yang seharusnya menjadi salah satu pilar ekonomi.
Peredaran emas ilegal juga berpotensi menimbulkan masalah keamanan dan kepercayaan konsumen. Emas yang tidak terverifikasi keasliannya dapat merugikan pembeli, dan praktik ilegal ini seringkali terkait dengan aktivitas pencucian uang dan kejahatan finansial lainnya. Oleh karena itu, penindakan tegas oleh aparat kepolisian sangat penting untuk menjaga stabilitas ekonomi dan melindungi masyarakat dari potensi kerugian.
Langkah Selanjutnya dan Imbauan Kepada Masyarakat
Polda Jawa Timur menyatakan akan terus mendalami kasus ini untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam praktik impor dan peredaran emas ilegal ini. Penyelidikan akan dilakukan secara komprehensif, termasuk menelusuri sumber pasokan emas ilegal tersebut dan jaringan distribusinya di seluruh Indonesia. Kapolda Jatim juga mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam membeli perhiasan emas. Pastikan untuk membeli dari penjual yang terpercaya dan memiliki legalitas yang jelas untuk menghindari kerugian.
“Kami mengimbau kepada masyarakat untuk tidak membeli emas dari sumber yang tidak jelas atau ilegal. Selalu beli dari toko resmi yang memiliki izin dan terpercaya. Kami akan terus memberantas praktik-praktik ilegal seperti ini demi terciptanya iklim bisnis yang sehat dan adil bagi semua pihak,” tutup Irjen Pol Imam Sugianto.


Discussion about this post