Narasi
Beredar sebuah informasi di media sosial yang mengklaim bahwa Badan Jaminan Pelayanan Publik (BJPP) melarang masyarakat menyampaikan keluhan mengenai makanan. Informasi ini menyebar melalui berbagai platform, menimbulkan kebingungan dan kekhawatiran di kalangan publik mengenai hak mereka untuk menyampaikan kritik terkait kualitas layanan, khususnya yang berkaitan dengan konsumsi.
Narasi yang beredar seringkali berbentuk tangkapan layar pesan atau postingan singkat yang menyatakan: “INFO TERBARU DARI BJPP: Tidak boleh ada keluhan mengenai makanan, karena makanan sudah standar, jadi kalau ada yang mengeluh akan ditindak.” Klaim ini seolah menegaskan adanya pembatasan hak konsumen untuk memberikan masukan atau kritik.
Penelusuran Fakta
Setelah mendalami klaim yang beredar, tim verifikasi fakta digitalbisnis.id melakukan penelusuran mendalam untuk memverifikasi kebenarannya. Proses ini melibatkan pencarian sumber resmi dari Badan Jaminan Pelayanan Publik (BJPP) atau instansi terkait, serta analisis konteks dari informasi yang disebarkan.
Hasil penelusuran menunjukkan bahwa klaim mengenai pelarangan keluhan soal makanan oleh BJPP adalah tidak benar. Tidak ada peraturan, pengumuman resmi, atau pernyataan dari BJPP yang menyatakan larangan tersebut. Sebaliknya, BJPP justru berfungsi untuk memastikan kualitas pelayanan publik, yang salah satunya mencakup aspek kepuasan konsumen atas berbagai layanan, termasuk makanan di fasilitas publik jika relevan.
Kesalahpahaman ini kemungkinan muncul akibat salah tafsir atau penyebaran informasi yang terpotong dari konteks aslinya. Seringkali, isu-isu seperti ini muncul untuk mendiskreditkan institusi atau menciptakan keresahan publik. Logika ‘sebab-akibat’ menunjukkan bahwa tidak ada sebab yang valid (peraturan atau pernyataan resmi BJPP) yang melahirkan akibat berupa pelarangan keluhan makanan. Jika masyarakat tidak diperkenankan mengeluh, maka fungsi utama lembaga seperti BJPP dalam mengawasi dan meningkatkan pelayanan publik akan lumpuh. Institusi yang bertugas menjamin pelayanan publik justru akan mendorong transparansi dan masukan dari masyarakat, bukan melarangnya.
Bantahan ini didukung oleh fakta bahwa hak konsumen untuk menyampaikan keluhan adalah prinsip dasar yang dilindungi oleh undang-undang di banyak negara, termasuk Indonesia. Menghilangkan hak ini akan bertentangan dengan prinsip keadilan dan perlindungan konsumen.
Kesimpulan
Informasi yang mengklaim bahwa Badan Jaminan Pelayanan Publik (BJPP) melarang masyarakat menyampaikan keluhan mengenai makanan adalah tidak berdasar dan menyesatkan. Tidak ada bukti atau dasar hukum yang mendukung klaim tersebut.
Dilansir dari hasil pemeriksaan fakta TurnBackHoax.ID, informasi tersebut dinyatakan Salah.


Discussion about this post