Sebagai Jurnalis Investigasi Senior di media nasional ‘digitalbisnis.id’, dengan pengalaman lebih dari 10 tahun, saya telah terbiasa menelaah berbagai informasi yang beredar di ruang publik. Tugas kami adalah menyajikan kebenaran berdasarkan data dan fakta yang terverifikasi, menjaga agar masyarakat terhindar dari disinformasi yang merugikan. Kali ini, kami akan membongkar sebuah klaim yang cukup menghebohkan.
Narasi
Beredar sebuah informasi di media sosial dan pesan berantai yang mengklaim bahwa dua tokoh politik terkemuka di Indonesia, Prabowo Subianto dan Puan Maharani, telah menyepakati sebuah perjanjian kontroversial yang mengizinkan Republik Rakyat Tiongkok (China) untuk mengelola tanah bekas bencana di Indonesia. Klaim ini secara spesifik menyatakan bahwa kesepakatan tersebut mencakup pengelolaan lahan yang terdampak musibah alam, sebuah isu yang sangat sensitif terkait kedaulatan negara dan kesejahteraan masyarakat terdampak. Narasi yang beredar menampilkan kesan adanya kesepakatan tertutup antara elite politik Indonesia dengan pihak asing, menempatkan kepentingan nasional di bawah ancaman. Klaim ini menyebar dengan cepat, menimbulkan keresahan di kalangan warganet, terutama mereka yang khawatir akan potensi eksploitasi sumber daya alam dan intervensi asing dalam urusan domestik, khususnya di wilayah yang rentan pasca-bencana. Pesan tersebut umumnya didistribusikan tanpa menyertakan bukti konkret, hanya mengandalkan atribusi politis dan sentimen anti-asing untuk memicu respons emosional dari publik, seolah-olah ada penyerahan aset negara kepada pihak asing.
Penelusuran Fakta
Sebagai jurnalis investigasi senior di digitalbisnis.id, dengan pengalaman lebih dari satu dekade dalam memverifikasi informasi, tim kami segera melakukan penelusuran mendalam terhadap klaim ‘Prabowo dan Puan Setuju China Kelola Tanah Bekas Bencana’. Langkah awal yang kami lakukan adalah pencarian ekstensif di berbagai platform berita kredibel, situs web resmi pemerintah, arsip media, serta pernyataan-pernyataan resmi dari pihak-pihak terkait. Ini termasuk Kementerian Pertahanan yang dipimpin Prabowo Subianto, Sekretariat Jenderal Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI yang menaungi Puan Maharani sebagai Ketua DPR, serta lembaga-lembaga terkait penanganan bencana dan agraria seperti Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) dan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
Hasil penelusuran komprehensif kami tidak menemukan satupun bukti yang mendukung klaim tersebut. Tidak ada laporan resmi, siaran pers, dokumen perjanjian, atau bahkan rumor yang memiliki dasar kuat dari media mainstream maupun sumber terpercaya yang mengindikasikan adanya kesepakatan semacam itu. Jika sebuah kesepakatan dengan magnitude sebesar ini benar-benar terjadi, mustahil tidak ada jejak digital atau pemberitaan dari media massa yang kredibel, apalagi mengingat sensitivitas isu pengelolaan tanah bekas bencana yang melibatkan pihak asing.
Secara faktual, peran Prabowo Subianto sebagai Menteri Pertahanan sejatinya berfokus pada isu-isu pertahanan dan keamanan negara, bukan pada pengelolaan lahan bekas bencana atau negosiasi kontrak investasi pengelolaan tanah secara umum. Meskipun kerja sama pertahanan dengan negara lain, termasuk China, mungkin ada dan merupakan bagian dari diplomasi pertahanan, namun itu berada dalam lingkup yang sangat berbeda dan tidak terkait dengan pengelolaan lahan sipil pasca-bencana. Demikian pula dengan Puan Maharani sebagai Ketua DPR RI. Perannya adalah memimpin lembaga legislatif, membentuk undang-undang, dan melakukan fungsi pengawasan terhadap jalannya pemerintahan. Fungsi legislatif tidak melibatkan Puan secara langsung dalam negosiasi atau penandatanganan perjanjian eksekutif mengenai pengelolaan tanah dengan entitas asing. Kebijakan sebesar dan sesensitif pengelolaan tanah bekas bencana yang melibatkan pihak asing akan memerlukan pembahasan legislatif yang transparan dan persetujuan yang luas, baik di tingkat komisi DPR maupun rapat paripurna, yang mana tidak pernah tercatat.
Secara kontekstual, pengelolaan tanah bekas bencana di Indonesia diatur dengan sangat ketat oleh undang-undang dan peraturan pemerintah, utamanya berada di bawah koordinasi Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) serta Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Kebijakan rehabilitasi dan rekonstruksi pasca-bencana selalu memprioritaskan kepentingan masyarakat terdampak dan kedaulatan negara. Penyerahan pengelolaan lahan strategis kepada pihak asing, apalagi untuk tujuan yang tidak transparan atau tanpa melalui prosedur hukum yang ketat, adalah hal yang sangat kontradiktif dengan semangat regulasi dan kebijakan nasional yang berlaku. Jika ada intervensi atau investasi asing dalam rehabilitasi, itu harus melalui prosedur yang sangat ketat, transparan, dan sesuai dengan kerangka hukum Indonesia, yang jauh dari kesan “kesepakatan diam-diam” yang dituduhkan hoax ini.
Klaim ini jelas merupakan upaya disinformasi yang dirancang untuk memecah belah dan menyebarkan ketidakpercayaan publik terhadap pemimpin negara, serta memicu sentimen negatif terhadap investasi asing. Ketiadaan landasan faktual dan kontradiksi klaim dengan peran serta yurisdiksi jabatan Prabowo dan Puan, serta prosedur hukum pengelolaan lahan nasional, secara otomatis menjadikannya fabricasi belaka. Logika sebab-akibat menegaskan bahwa klaim ini tidak memiliki dasar kebenaran.
Kesimpulan
Berdasarkan seluruh temuan penelusuran fakta yang dilakukan, klaim yang menyatakan bahwa Prabowo Subianto dan Puan Maharani setuju China kelola tanah bekas bencana adalah tidak berdasar dan menyesatkan. Tidak ada bukti valid yang mendukung narasi tersebut dari sumber-sumber yang kredibel. Masyarakat diimbau untuk selalu kritis dan memverifikasi informasi sebelum mempercayai atau menyebarkannya, terutama klaim-klaim yang berpotensi memecah belah atau merusak citra publik tanpa landasan faktual.
Dilansir dari hasil pemeriksaan fakta TurnBackHoax.ID, informasi tersebut dinyatakan Salah.

Discussion about this post