Narasi
Beredar sebuah informasi di media sosial yang mengklaim bahwa Menteri Pertahanan Prabowo Subianto telah menggunakan hak istimewanya untuk melengserkan Puan Maharani dari jabatannya. Informasi ini disebarkan melalui berbagai platform digital, menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat mengenai dinamika politik nasional.
Salah satu narasi yang beredar berbunyi, “Heee… pak De Jokowi sdh tdk punya kekuatan lg… Menhan Prabowo Subianto makin kuat, bahkan kini dikabarkan telah gunakan hak istimewa yg dipunyai sebagai Menhan utk melengserkan Puan Maharani dari jabatannya sbg Ketua DPR RI…!!! Ini berita besar, bagaimana kelanjutannya?”
Penelusuran Fakta
Setelah menerima informasi tersebut, tim digitalbisnis.id segera melakukan penelusuran mendalam untuk memverifikasi kebenarannya. Kami membandingkan klaim tersebut dengan berbagai sumber berita terpercaya dan pernyataan resmi dari pihak-pihak terkait.
Hasil penelusuran menunjukkan bahwa klaim tersebut tidak memiliki dasar yang kuat. Pertama, tidak ada pemberitaan dari media kredibel yang mengonfirmasi bahwa Prabowo Subianto memiliki “hak istimewa” sebagai Menteri Pertahanan yang dapat digunakan untuk melengserkan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Jabatan Ketua DPR dipilih melalui mekanisme internal di DPR RI, bukan melalui intervensi dari menteri.
Kedua, Puan Maharani menjabat sebagai Ketua DPR RI berdasarkan hasil pemilihan di lembaga legislatif tersebut. Peran dan jabatan Puan Maharani diatur dalam Undang-Undang tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3). Upaya pelengseran Ketua DPR memiliki prosedur formal yang jelas dan membutuhkan dukungan mayoritas anggota dewan, bukan keputusan sepihak dari seorang menteri.
Ketiga, hubungan antara Prabowo Subianto dan Puan Maharani, meskipun berasal dari partai politik yang berbeda, secara umum tetap berada dalam koridor kenegaraan. Klaim adanya penggunaan “hak istimewa” untuk melengserkan Puan Maharani lebih mengarah pada interpretasi spekulatif yang tidak didukung oleh bukti konkret. Dugaan penggunaan hak istimewa oleh menteri untuk mempengaruhi kepemimpinan lembaga legislatif adalah logika yang cacat sebab tidak sesuai dengan sistem tata negara yang berlaku di Indonesia.
Faktanya, Puan Maharani tetap menjalankan tugasnya sebagai Ketua DPR RI tanpa ada indikasi pelengseran yang dikaitkan dengan intervensi Prabowo Subianto.
Kesimpulan
Informasi yang mengklaim bahwa Prabowo Subianto menggunakan hak istimewanya untuk melengserkan Puan Maharani sebagai Ketua DPR RI adalah tidak benar. Klaim tersebut merupakan disinformasi yang tidak didukung oleh bukti atau pemberitaan dari sumber yang kredibel, serta bertentangan dengan mekanisme tata negara Indonesia.
Dilansir dari hasil pemeriksaan fakta TurnBackHoax.ID, informasi tersebut dinyatakan Salah. Cek Sumber Asli.


Discussion about this post