Narasi
Beredar sebuah informasi di media sosial yang mengklaim bahwa Menteri Pertahanan Prabowo Subianto telah memerintahkan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati (yang dalam narasi disebut Purbaya, merujuk pada Dirut BPJS Kesehatan, Prof. dr. Ali Ghufron Mukti, yang sering disebut Bapak PPPK atau Purbaya, dan dikaitkan dengan pengangkatan PPPK) untuk menyiapkan anggaran pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dari status paruh waktu menjadi penuh waktu. Klaim ini beredar luas melalui berbagai platform media sosial dan grup percakapan.
Penelusuran Fakta
Tim verifikasi fakta digitalbisnis.id melakukan penelusuran mendalam terhadap klaim yang beredar. Proses penelusuran dimulai dengan mengidentifikasi sumber asli dari informasi tersebut dan mencocokkannya dengan pernyataan resmi dari pihak-pihak yang disebutkan. Dalam investigasi ini, kami menemukan bahwa narasi mengenai perintah Prabowo kepada Sri Mulyani (atau Purbaya) untuk menyiapkan anggaran pengangkatan PPPK paruh waktu ke penuh waktu tidak didukung oleh fakta yang akurat.
Bantahannya terletak pada identifikasi yang keliru dan penyebaran informasi yang tidak utuh. Pertama, penyebutan “Purbaya” yang dikaitkan dengan pengangkatan PPPK tampaknya merujuk pada Dirut BPJS Kesehatan, Prof. dr. Ali Ghufron Mukti, yang memang memiliki keterkaitan dengan isu kepegawaian, namun bukan sebagai pihak yang mengeluarkan perintah anggaran. Kedua, klaim adanya perintah dari Prabowo kepada Menteri Keuangan untuk menyiapkan anggaran PPPK dari paruh waktu ke penuh waktu tidak pernah dikonfirmasi oleh sumber resmi manapun, baik dari Kementerian Pertahanan, Kementerian Keuangan, maupun instansi terkait kepegawaian.
Konteks asli dari isu pengangkatan PPPK ini kemungkinan besar adalah pembahasan mengenai status kepegawaian dan peningkatan kesejahteraan bagi para pekerja yang belum memiliki status PNS. Namun, klaim yang beredar telah menyederhanakan dan memelintir isu tersebut menjadi sebuah perintah spesifik yang tidak berdasar. Jika memang ada instruksi terkait penganggaran untuk PPPK, hal tersebut biasanya melalui mekanisme resmi antar kementerian dan lembaga yang memiliki kewenangan, bukan instruksi langsung dari Menteri Pertahanan kepada Menteri Keuangan terkait isu teknis kepegawaian.
Analisis logika sebab-akibat menunjukkan bahwa penyebaran informasi ini kemungkinan besar berasal dari kesalahpahaman, interpretasi yang salah terhadap isu yang lebih luas, atau bahkan sengaja dibuat untuk menciptakan polarisasi atau ekspektasi palsu. Tidak ada berita resmi, pernyataan publik, atau dokumen yang menguatkan klaim ini.
Kesimpulan
Berdasarkan penelusuran mendalam dan verifikasi silang dengan berbagai sumber terpercaya, klaim bahwa Prabowo memerintahkan Purbaya (atau Sri Mulyani) untuk menyiapkan anggaran pengangkatan PPPK dari paruh waktu ke penuh waktu adalah tidak benar.
Dilansir dari hasil pemeriksaan fakta TurnBackHoax.ID, informasi tersebut dinyatakan Salah.


Discussion about this post