• Tentang Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
  • Hubungi Kami
Friday, March 27, 2026
  • Login
digitalbisnis.id
  • Bisnis
    • Digital Marketing
    • Start Up
  • Gadget & App
    • Gadget
      • App
      • Mobile
      • Komputer
    • Software
  • Teknologi
    • Artificial Intelligence
    • Big Data
    • Blockchain
    • Cloud
    • Transformasi Digital
    • Internet of Things
  • Start Up
  • Event
Cek Fakta
No Result
View All Result
  • Bisnis
    • Digital Marketing
    • Start Up
  • Gadget & App
    • Gadget
      • App
      • Mobile
      • Komputer
    • Software
  • Teknologi
    • Artificial Intelligence
    • Big Data
    • Blockchain
    • Cloud
    • Transformasi Digital
    • Internet of Things
  • Start Up
  • Event
Cek Fakta
No Result
View All Result
digitalbisnis.id
No Result
View All Result
Home Cek Fakta

[SALAH] Prabowo Tunjuk Susi Pudjiastuti, Mahfud MD, dan Ahok jadi Pimpinan KPK

digitalbisnis by digitalbisnis
March 27, 2026
in Cek Fakta
465
SHARES
1.5k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Narasi

Beredar sebuah informasi di media sosial dan pesan berantai yang mengklaim bahwa calon presiden terpilih, Prabowo Subianto, telah menunjuk tiga figur publik terkemuka – Susi Pudjiastuti, Mahfud MD, dan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) – untuk menjadi pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Narasi ini menyebar dalam bentuk tangkapan layar (screenshot) postingan yang viral, judul video di platform berbagi, atau teks yang tersebar di grup-grup percakapan. Klaim ini secara spesifik menyebutkan bahwa penunjukan tersebut telah dilakukan, memberikan kesan bahwa keputusan final terkait struktur pimpinan lembaga antirasuah itu sudah ditetapkan oleh Prabowo setelah perhelatan pemilihan presiden.

Pesan yang beredar seringkali dirangkai dengan gaya bombastis, seolah ini adalah langkah revolusioner dari presiden terpilih untuk memperkuat pemberantasan korupsi dengan menempatkan nama-nama yang dikenal memiliki integritas dan keberanian. Dengan demikian, klaim ini berpotensi memicu spekulasi luas di tengah masyarakat, terutama di kalangan yang memiliki harapan besar terhadap pemerintahan baru dalam memerangi korupsi.

Table of Contents

Toggle
  • Narasi
  • Penelusuran Fakta
  • Kesimpulan

Penelusuran Fakta

Sebagai jurnalis investigasi senior dengan pengalaman lebih dari satu dekade di digitalbisnis.id, kami melakukan penelusuran mendalam untuk memverifikasi klaim ‘[SALAH] Prabowo Tunjuk Susi Pudjiastuti, Mahfud MD, dan Ahok jadi Pimpinan KPK’. Proses verifikasi kami dimulai dengan memantau pergerakan informasi serupa di berbagai platform digital, melakukan pencarian kata kunci di mesin pencari, dan menelusuri pemberitaan dari sumber-sumber berita kredibel serta pernyataan resmi dari lembaga terkait.

Hasil penelusuran kami menunjukkan bahwa klaim tersebut adalah tidak benar dan menyesatkan. Ada beberapa poin krusial yang membantah narasi ini, baik dari aspek prosedural maupun kewenangan:

  1. Prosedur Hukum Pengangkatan Pimpinan KPK: Pengangkatan Pimpinan KPK tidak semudah “penunjukan langsung” oleh seorang presiden, apalagi oleh calon presiden terpilih yang belum resmi dilantik. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, proses pengangkatan Pimpinan KPK melibatkan beberapa tahapan yang ketat dan transparan. Tahapan tersebut dimulai dari pembentukan panitia seleksi (Pansel) oleh Presiden, proses seleksi calon Pimpinan KPK oleh Pansel, penyampaian nama-nama calon kepada Presiden, hingga akhirnya Presiden mengajukan nama-nama tersebut kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk mendapatkan persetujuan. Setelah DPR menyetujui, barulah Presiden dapat menetapkan Pimpinan KPK.
  2. Kewenangan Presiden-Terpilih: Status ‘presiden-terpilih’ bukanlah ‘presiden yang menjabat’. Meskipun hasil pemilihan umum telah diumumkan, presiden terpilih secara konstitusional baru memiliki kewenangan penuh setelah resmi dilantik dan mengucapkan sumpah jabatan. Oleh karena itu, seorang presiden-terpilih tidak memiliki legalitas atau kewenangan untuk menunjuk pejabat setingkat Pimpinan KPK secara langsung sebelum pelantikan. Klaim penunjukan ini jelas melangkahi proses hukum dan konstitusional yang berlaku.
  3. Absennya Informasi Resmi: Hingga saat penelusuran ini dilakukan, tidak ada satu pun pernyataan resmi dari tim Prabowo Subianto, istana kepresidenan, maupun dari ketiga tokoh yang disebut (Susi Pudjiastuti, Mahfud MD, dan Ahok) yang mengonfirmasi klaim penunjukan ini. Jika klaim tersebut benar, sudah pasti akan ada pengumuman resmi dari pihak-pihak terkait dan akan menjadi berita utama di seluruh media massa nasional. Ketiadaan konfirmasi dari sumber-sumber primer ini menjadi indikasi kuat bahwa informasi tersebut tidak berdasar.
  4. Konteks Spekulasi Politik: Munculnya klaim semacam ini seringkali terjadi dalam periode transisi politik atau pasca-pemilihan umum. Umumnya, narasi hoax semacam ini memanfaatkan nama-nama populer dan isu sensitif (seperti pemberantasan korupsi) untuk menarik perhatian dan menciptakan kegaduhan. Penempatan figur-figur populer seperti Susi, Mahfud, dan Ahok yang dikenal memiliki rekam jejak kuat di mata publik, adalah strategi umum dalam penyebaran hoax agar terlihat meyakinkan, padahal tidak ada landasan faktualnya.
  5. Independensi KPK: Meskipun Pimpinan KPK diusulkan oleh Presiden, esensi lembaga ini adalah independen dalam menjalankan tugasnya. Proses seleksi yang melibatkan berbagai pihak dirancang untuk menjaga independensi tersebut, sehingga Pimpinan KPK tidak serta-merta merupakan “tangan kanan” Presiden. Klaim penunjukan langsung justru mencederai prinsip independensi ini.

Dengan demikian, klaim bahwa Prabowo telah menunjuk Susi Pudjiastuti, Mahfud MD, dan Ahok sebagai Pimpinan KPK adalah narasi yang tidak hanya salah secara fakta, tetapi juga salah secara prosedural dan konstitusional.

Kesimpulan

Berdasarkan penelusuran fakta yang komprehensif, informasi yang mengklaim bahwa Prabowo Subianto telah menunjuk Susi Pudjiastuti, Mahfud MD, dan Ahok sebagai Pimpinan KPK adalah tidak benar dan menyesatkan. Proses pengangkatan Pimpinan KPK diatur secara ketat oleh undang-undang, melibatkan beberapa tahapan seleksi dan persetujuan DPR, serta tidak dapat dilakukan oleh presiden-terpilih yang belum resmi dilantik. Klaim ini merupakan bentuk disinformasi yang memanfaatkan popularitas figur publik dan isu antikorupsi.

Dilansir dari hasil pemeriksaan fakta TurnBackHoax.ID, informasi tersebut dinyatakan Salah.

Cek Sumber Asli.

Tags: Cek Faktaprabowo
Previous Post

[SALAH] Prabowo dan Puan Setuju China Kelola Tanah Bekas Bencana

Next Post

Hitungan Mundur Kiamat Enkripsi? Google Wanti-wanti Komputer Kuantum Bakal Retas Sistem Keamanan di 2029

digitalbisnis

digitalbisnis

Next Post
Hitungan Mundur Kiamat Enkripsi? Google Wanti-wanti Komputer Kuantum Bakal Retas Sistem Keamanan di 2029

Hitungan Mundur Kiamat Enkripsi? Google Wanti-wanti Komputer Kuantum Bakal Retas Sistem Keamanan di 2029

Discussion about this post

Market

Crypto markets by TradingView
digitalbisnis.id

© 2023 digitalbisnis.id - Create with coffee.

  • Bisnis
  • Gadget & App
  • Teknologi
  • Start Up
  • Event

Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Bisnis
    • Digital Marketing
    • Start Up
  • Gadget & App
    • Gadget
      • App
      • Mobile
      • Komputer
    • Software
  • Teknologi
    • Artificial Intelligence
    • Big Data
    • Blockchain
    • Cloud
    • Transformasi Digital
    • Internet of Things
  • Start Up
  • Event
Cek Fakta

© 2023 digitalbisnis.id - Create with coffee.