Narasi
Beredar sebuah informasi di media sosial yang mengklaim bahwa Menteri BUMN Erick Thohir memohon kepada Presiden terpilih Prabowo Subianto untuk mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset dan RUU Hukuman Mati bagi para koruptor. Klaim ini seringkali dibagikan dalam bentuk tangkapan layar artikel berita palsu atau kutipan tanpa atribusi yang jelas. Pesan berantai seringkali menyebarkan narasi ini dengan nada provokatif, seolah-olah ada manuver politik di balik pengesahan undang-undang tersebut.
Penelusuran Fakta
Tim verifikasi fakta digitalbisnis.id telah melakukan penelusuran mendalam untuk menguji kebenaran klaim yang beredar. Berdasarkan penelusuran, tidak ditemukan adanya pernyataan resmi, pidato, atau pemberitaan kredibel yang menyebutkan Erick Thohir memohon kepada Prabowo Subianto terkait pengesahan RUU Perampasan Aset dan Hukuman Mati Koruptor.
Proses penelusuran dimulai dengan pencarian mendalam di berbagai mesin pencari menggunakan kata kunci seperti “Erick Thohir Prabowo RUU Perampasan Aset”, “Erick Thohir minta RUU Hukuman Mati koruptor”, dan kombinasi serupa. Hasil pencarian tidak menunjukkan adanya sumber yang valid yang mendukung klaim tersebut. Sebaliknya, kami menemukan pemberitaan mengenai pandangan Erick Thohir terhadap pemberantasan korupsi yang cenderung menekankan pada pencegahan dan penguatan sistem, bukan pada permohonan personal kepada pihak tertentu untuk segera mengesahkan undang-undang tersebut.
Lebih lanjut, kami menganalisis sumber-sumber yang seringkali digunakan untuk menyebarkan informasi palsu ini. Umumnya, klaim tersebut disebarkan melalui akun-akun anonim di media sosial atau situs berita abal-abal yang tidak memiliki rekam jejak pemberitaan yang terpercaya. Tidak ada kutipan langsung dari Erick Thohir atau Prabowo Subianto yang mendukung narasi tersebut dalam konteks yang diklaim.
Analisis kami menunjukkan bahwa narasi ini kemungkinan besar merupakan manipulasi informasi atau disinformasi yang sengaja dibuat untuk menciptakan opini publik yang menyesatkan. Tidak ada hubungan sebab-akibat yang logis antara posisi Erick Thohir sebagai Menteri BUMN dan tindakan memohon kepada Presiden terpilih untuk mengesahkan undang-undang tersebut dalam konteks yang digambarkan. Jika memang ada pernyataan atau permohonan penting seperti itu, pasti akan menjadi sorotan media nasional dan internasional, serta terdokumentasi dengan baik di sumber-sumber resmi. Karena tidak adanya bukti pendukung yang kuat dari sumber yang kredibel, klaim ini patut diragukan kebenarannya.
Kesimpulan
Berdasarkan investigasi yang dilakukan, tidak ada bukti yang mendukung klaim bahwa Menteri BUMN Erick Thohir memohon kepada Prabowo Subianto untuk mengesahkan RUU Perampasan Aset dan Hukuman Mati Koruptor. Narasi ini merupakan informasi yang tidak benar dan berpotensi menyesatkan publik. Dilansir dari hasil pemeriksaan fakta TurnBackHoax.ID, informasi tersebut dinyatakan Salah. Cek Sumber Asli.


Discussion about this post