Narasi
Beredar sebuah informasi di media sosial/pesan berantai yang mengklaim bahwa Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB), Abdullah Azwar Anas (secara keliru disebut Purbaya), telah menegaskan bahwa guru negeri dan swasta yang berstatus honorer selama 10 tahun akan otomatis diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada tahun 2026.
Informasi yang beredar seringkali menyertakan tangkapan layar atau kutipan yang seolah-olah berasal dari pernyataan resmi, seperti:
“BREAKING NEWS! Menpan RB Purbaya Tegaskan Guru Negeri dan Swasta Honor 10 Tahun Jadi PNS di 2026. Kebijakan ini disambut gembira oleh para guru honorer di seluruh Indonesia.”
Penelusuran Fakta
Tim digitalbisnis.id melakukan penelusuran mendalam untuk memverifikasi klaim tersebut. Proses verifikasi dimulai dengan menelusuri sumber asli pernyataan terkait kebijakan pengangkatan guru honorer menjadi PNS.
Berdasarkan penelusuran, diketahui bahwa narasi yang beredar mengandung beberapa kekeliruan mendasar. Pertama, pejabat yang bertanggung jawab atas kebijakan kepegawaian di Indonesia saat ini adalah Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB), Abdullah Azwar Anas, bukan Purbaya. Nama “Purbaya” kemungkinan merujuk pada nama lain atau merupakan kekeliruan identifikasi.
Kedua, tidak ada pernyataan resmi dari Kemenpan-RB atau lembaga terkait yang menegaskan bahwa semua guru honorer dengan masa kerja 10 tahun akan otomatis diangkat menjadi PNS pada tahun 2026. Kebijakan terkait pengangkatan tenaga honorer, termasuk guru, diatur melalui undang-undang dan peraturan pemerintah yang lebih rinci, serta melalui proses seleksi yang transparan.
Konteks yang sebenarnya adalah adanya upaya pemerintah untuk menyelesaikan permasalahan tenaga honorer melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). UU ASN ini memang mengatur mekanisme pengangkatan tenaga non-ASN menjadi PNS atau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), namun bukan berarti pengangkatan otomatis tanpa syarat dan seleksi.
UU ASN yang baru memberikan kerangka hukum untuk penataan tenaga non-ASN. Salah satu poin pentingnya adalah pembentukan instansi pendataan, di mana data tenaga non-ASN akan diverifikasi dan divalidasi. Proses pengangkatan selanjutnya akan mengikuti mekanisme yang diatur dalam peraturan pelaksana UU ASN, yang kemungkinan akan melibatkan seleksi kompetensi dan persyaratan lainnya. Klasterisasi guru honorer, misalnya, akan menjadi salah satu pertimbangan, namun bukan jaminan pengangkatan otomatis.
Oleh karena itu, klaim bahwa guru honorer 10 tahun akan otomatis menjadi PNS di 2026 tidak didukung oleh bukti dan pernyataan resmi dari pihak berwenang. Ketentuan yang ada lebih mengarah pada penataan melalui proses yang terstruktur dan selektif, bukan otomatisasi.
Kesimpulan
Informasi mengenai Menteri Purbaya (yang seharusnya Menpan-RB Abdullah Azwar Anas) yang menegaskan guru negeri dan swasta honor 10 tahun menjadi PNS di 2026 adalah tidak benar. Kebijakan yang ada lebih kompleks dan melibatkan proses penataan tenaga non-ASN sesuai dengan Undang-Undang ASN terbaru, yang belum tentu menjamin pengangkatan otomatis bagi semua tenaga honorer.
Dilansir dari hasil pemeriksaan fakta TurnBackHoax.ID, informasi tersebut dinyatakan Salah.


Discussion about this post