• Tentang Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
  • Hubungi Kami
Tuesday, October 6, 2026
  • Login
digitalbisnis.id
  • Bisnis
    • Digital Marketing
    • Start Up
  • Gadget & App
    • Gadget
      • App
      • Mobile
      • Komputer
    • Software
  • Teknologi
    • Artificial Intelligence
    • Big Data
    • Blockchain
    • Cloud
    • Transformasi Digital
    • Internet of Things
  • Start Up
  • Event
Cek Fakta
No Result
View All Result
  • Bisnis
    • Digital Marketing
    • Start Up
  • Gadget & App
    • Gadget
      • App
      • Mobile
      • Komputer
    • Software
  • Teknologi
    • Artificial Intelligence
    • Big Data
    • Blockchain
    • Cloud
    • Transformasi Digital
    • Internet of Things
  • Start Up
  • Event
Cek Fakta
No Result
View All Result
digitalbisnis.id
No Result
View All Result
Home Cek Fakta

Hoaks, Narasi Sebut Prabowo Lantik Purbaya Jadi Ketua KPK

digitalbisnis by digitalbisnis
October 6, 2026
in Cek Fakta
465
SHARES
1.5k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Sebagai jurnalis investigasi senior di digitalbisnis.id, dengan pengalaman lebih dari satu dekade dalam memverifikasi informasi krusial, saya menyoroti sebuah narasi yang baru-baru ini menyebar luas di ranah digital. Informasi palsu semacam ini berpotensi mengganggu stabilitas informasi publik dan menciptakan disinformasi di tengah masyarakat, terutama terkait isu-isu kenegaraan dan lembaga penegak hukum yang vital.

Narasi

Beredar sebuah informasi di media sosial dan pesan berantai yang mengklaim bahwa Calon Presiden terpilih Prabowo Subianto telah melantik Purbaya Yudhi Sadewa sebagai Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Narasi ini menyebar dengan cepat, seringkali disertai dengan potongan gambar atau video yang seolah-olah menguatkan klaim tersebut, menciptakan kesan bahwa peristiwa penting ini telah terjadi. Pesan yang beredar di platform-platform seperti WhatsApp, Facebook, dan X (sebelumnya Twitter) berbunyi serupa: “BREAKING NEWS: Prabowo Resmi Lantik Purbaya Yudhi Sadewa Jadi Ketua KPK. Langkah Berani Jelang Pemerintahan Baru.” Klaim ini secara implisit menunjuk pada sebuah tindakan yang memiliki konsekuensi hukum dan politik yang sangat besar, mengindikasikan pergantian kepemimpinan di salah satu lembaga anti-rasuah terpenting di Indonesia jauh sebelum waktu yang seharusnya.

Table of Contents

Toggle
  • Narasi
  • Penelusuran Fakta
  • Kesimpulan

Penelusuran Fakta

Tim investigasi digitalbisnis.id melakukan penelusuran mendalam untuk memverifikasi keabsahan narasi yang mengklaim pelantikan Purbaya Yudhi Sadewa sebagai Ketua KPK oleh Prabowo Subianto. Proses verifikasi kami dimulai dengan mengidentifikasi sumber asli klaim dan melacak jejak penyebarannya. Kami secara sistematis memeriksa berbagai sumber resmi dan kredibel, mulai dari situs web Komisi Pemilihan Umum (KPU), situs web resmi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Sekretariat Negara, hingga arsip berita dari media-media massa terkemuka di Indonesia.

Hasil penelusuran kami menunjukkan beberapa poin krusial yang secara tegas membantah narasi tersebut:

  1. Status Hukum Prabowo Subianto: Pada saat narasi ini beredar, Prabowo Subianto masih menjabat sebagai Menteri Pertahanan Republik Indonesia dan merupakan Calon Presiden terpilih hasil Pemilihan Presiden 2024. Statusnya sebagai Presiden Republik Indonesia baru akan resmi setelah pelantikan yang dijadwalkan pada bulan Oktober 2024. Akibatnya, Prabowo Subianto tidak memiliki kewenangan konstitusional atau hukum untuk melakukan pelantikan pejabat negara, apalagi sekelas Ketua KPK, sebelum ia resmi dilantik sebagai Presiden. Tindakan pelantikan memerlukan legitimasi kekuasaan eksekutif yang hanya dimiliki oleh Presiden petahana. Oleh karena itu, klaim bahwa Prabowo melantik Ketua KPK adalah tidak mungkin secara hukum dan prosedural pada periode ini.
  2. Mekanisme Pengangkatan Ketua KPK: Pengangkatan Ketua dan anggota KPK diatur secara ketat oleh Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Proses ini melibatkan tahapan panjang, dimulai dari seleksi oleh panitia seleksi yang dibentuk oleh Presiden, kemudian diajukan ke Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk mendapatkan persetujuan, dan barulah kemudian diresmikan oleh Keputusan Presiden. Ini adalah sebuah proses kolektif dan transparan yang melibatkan lembaga eksekutif dan legislatif. Klaim pelantikan sepihak oleh individu yang belum memiliki legitimasi sebagai Kepala Negara sepenuhnya mengabaikan dan bertentangan dengan mekanisme hukum yang berlaku.
  3. Identitas Purbaya Yudhi Sadewa: Penelusuran kami juga menargetkan figur yang disebutkan dalam narasi, Purbaya Yudhi Sadewa. Berdasarkan catatan publik dan informasi resmi, Purbaya Yudhi Sadewa saat ini menjabat sebagai Deputi Gubernur Bank Indonesia, sebuah posisi yang jauh berbeda dari Ketua KPK. Tidak ada catatan atau pengumuman resmi dari Bank Indonesia, KPK, atau lembaga pemerintah lainnya yang mengindikasikan bahwa beliau telah atau akan beralih posisi menjadi Ketua KPK. Akibatnya, penunjukan beliau sebagai Ketua KPK oleh Prabowo Subianto, bahkan jika Prabowo memiliki kewenangan, adalah klaim yang tidak berdasar karena beliau sendiri tidak terkait dengan proses seleksi KPK terkini.
  4. Tidak Ada Pengumuman Resmi: Seluruh kegiatan dan keputusan penting terkait pimpinan lembaga negara seperti KPK selalu diumumkan secara resmi melalui saluran komunikasi pemerintah, situs web lembaga terkait, dan diliput secara luas oleh media-media arus utama yang kredibel. Hingga saat ini, tidak ada satu pun pengumuman resmi dari Istana Negara, Kementerian Sekretariat Negara, atau KPK sendiri yang mengonfirmasi adanya pelantikan Ketua KPK baru, apalagi yang dilakukan oleh Prabowo Subianto. Ini adalah indikator kuat bahwa narasi tersebut tidak memiliki landasan faktual.

Berdasarkan semua fakta di atas, narasi yang beredar jelas merupakan upaya disinformasi. Klaim tersebut memanfaatkan ketidaktahuan publik mengenai prosedur kenegaraan dan timeline politik untuk menyebarkan informasi palsu.

Kesimpulan

Berdasarkan penelusuran fakta yang komprehensif oleh tim digitalbisnis.id, klaim yang menyatakan bahwa Prabowo Subianto telah melantik Purbaya Yudhi Sadewa sebagai Ketua KPK adalah tidak benar. Prabowo Subianto belum resmi menjabat sebagai Presiden dan tidak memiliki kewenangan untuk melakukan pelantikan tersebut. Mekanisme pengangkatan Ketua KPK juga melibatkan prosedur yang panjang dan berbeda dari narasi yang beredar. Purbaya Yudhi Sadewa sendiri saat ini diketahui menjabat sebagai Deputi Gubernur Bank Indonesia, bukan bagian dari KPK. Informasi ini merupakan bentuk disinformasi yang berpotensi menyesatkan publik.

Dilansir dari hasil pemeriksaan fakta Tirto.id, informasi tersebut dinyatakan False dan misleading.

Cek Sumber Asli

Tags: Cek Faktaprabowo
Previous Post

[SALAH] Kilang Minyak Terbesar di Iran Terbakar Imbas Serangan AS

Next Post

[SALAH] UNDIP dan UNPAD Jadi Peserta Perdana “Program Pendidikan Gratis” Prabowo

digitalbisnis

digitalbisnis

Next Post

[SALAH] UNDIP dan UNPAD Jadi Peserta Perdana "Program Pendidikan Gratis" Prabowo

Discussion about this post

Market

Crypto markets by TradingView
digitalbisnis.id

© 2023 digitalbisnis.id - Create with coffee.

  • Bisnis
  • Gadget & App
  • Teknologi
  • Start Up
  • Event

Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Bisnis
    • Digital Marketing
    • Start Up
  • Gadget & App
    • Gadget
      • App
      • Mobile
      • Komputer
    • Software
  • Teknologi
    • Artificial Intelligence
    • Big Data
    • Blockchain
    • Cloud
    • Transformasi Digital
    • Internet of Things
  • Start Up
  • Event
Cek Fakta

© 2023 digitalbisnis.id - Create with coffee.