Narasi
Beredar sebuah informasi yang masif di media sosial dan pesan berantai, khususnya melalui platform seperti WhatsApp, Facebook, dan X (Twitter), yang mengklaim bahwa Bandara Internasional Jawa Barat (BIJB) Kertajati, yang berlokasi di Majalengka, kini telah resmi berpindah kepemilikan dan dikelola oleh entitas militer asing. Klaim ini seringkali muncul dalam format judul atau narasi provokatif yang dirancang untuk menimbulkan kepanikan dan keraguan publik terhadap kedaulatan negara. Salah satu bentuk klaim yang beredar adalah: ‘[SALAH] Bandara Kertajati Resmi Jadi Milik Militer Asing‘. Pesan-pesan semacam ini kerap menyiratkan adanya penjualan aset strategis nasional dan menyulut kekhawatiran mengenai integritas wilayah dan keamanan negara.
Penelusuran Fakta
Sebagai jurnalis investigasi senior di digitalbisnis.id dengan pengalaman lebih dari satu dekade, tim kami segera melakukan penelusuran mendalam untuk memverifikasi kebenaran narasi yang sangat serius dan berpotensi memecah belah ini. Kami tidak hanya mengandalkan satu sumber, melainkan menggunakan beragam metode verifikasi silang: mulai dari memeriksa dokumen resmi pemerintah, meninjau laporan keuangan publik entitas terkait, mengkaji regulasi perundang-undangan yang berlaku, hingga mencari pernyataan langsung dari pihak-pihak berwenang terkait seperti Kementerian Perhubungan, Kementerian BUMN, hingga manajemen pengelola bandara.
Hasil penelusuran komprehensif kami menunjukkan bahwa klaim tersebut sepenuhnya tidak berdasar dan merupakan disinformasi. Bandara Internasional Jawa Barat (BIJB) Kertajati merupakan salah satu Proyek Strategis Nasional (PSN) yang kepemilikannya jelas dan sah dipegang oleh entitas dalam negeri. Struktur kepemilikan saat ini melibatkan PT Bandara Internasional Jawa Barat (PT BIJB), yang merupakan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Pemerintah Provinsi Jawa Barat, dan PT Angkasa Pura II (Persero), sebuah Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang bertanggung jawab atas pengelolaan banyak bandara strategis di Indonesia. Kedua entitas ini memiliki kendali penuh atas operasional, pengembangan, dan kepemilikan Bandara Kertajati.
Poin krusial yang perlu dibantah tegas adalah konsep ‘militer asing’ yang disebut dalam narasi hoaks. Hukum di Indonesia, mulai dari Undang-Undang Dasar 1945, Undang-Undang Pertahanan Negara, hingga berbagai regulasi sektoral terkait penerbangan dan aset strategis, melarang keras pengalihan kepemilikan atau kendali aset vital negara, apalagi kepada entitas militer asing. Setiap investasi atau kemitraan dengan pihak asing dalam proyek infrastruktur di Indonesia, termasuk bandara, selalu berada di bawah kerangka hukum nasional yang ketat, tunduk pada kedaulatan Indonesia, dan terbatas pada aspek komersial atau operasional. Ini tidak pernah melibatkan transfer kepemilikan atau kendali militer.
Kami telah meninjau berbagai pernyataan resmi dari Kementerian Perhubungan, Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN), serta manajemen PT Angkasa Pura II dan PT BIJB. Seluruh pernyataan tersebut secara konsisten menegaskan bahwa Bandara Kertajati adalah aset nasional yang dikelola oleh bangsa Indonesia untuk kepentingan penerbangan sipil dan kargo. Tidak ada satu pun pengumuman atau dokumen resmi yang mengindikasikan adanya kesepakatan atau proses yang mengarah pada kepemilikan oleh militer asing. Menggunakan logika ‘Sebab-Akibat’, klaim ini gugur dengan sendirinya:
- Sebab (Klaim Hoaks): Bandara Kertajati telah resmi jadi milik militer asing.
- Akibat (Yang Seharusnya Terjadi Jika Klaim Benar): Jika Bandara Kertajati benar-benar menjadi milik militer asing, ini akan menjadi pelanggaran konstitusi dan undang-undang yang sangat fatal dan mendasar. Akan ada reaksi keras dan masif dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), akademisi, organisasi masyarakat sipil, serta implikasi geopolitik yang besar dan tak terhindarkan, yang pasti akan menjadi berita utama global.
- Fakta Sebenarnya: Tidak ada satupun dari ‘akibat’ dramatis di atas yang terjadi. Semua operasional dan kebijakan di Bandara Kertajati tetap dalam koridor hukum Indonesia dan di bawah pengawasan pemerintah Republik Indonesia. Tidak ada aktivitas militer asing yang terpantau atau dilaporkan secara kredibel di sana.
Kemungkinan besar, narasi menyesatkan ini muncul akibat kesalahpahaman atau disinformasi terkait adanya potensi kerja sama investasi atau operasional dengan pihak asing. Dalam konteks pengembangan bandara berskala internasional, kemitraan strategis dengan investor atau operator berpengalaman dari luar negeri adalah hal yang lazim dan dilakukan banyak negara untuk meningkatkan kapasitas, efisiensi, dan daya saing. Kemitraan semacam ini, jika terjadi, sepenuhnya bersifat komersial dan bertujuan untuk menarik lebih banyak maskapai, penumpang, serta memaksimalkan potensi ekonomi bandara, tanpa sedikitpun mengurangi kepemilikan atau kedaulatan Indonesia atas aset tersebut.
Kesimpulan
Berdasarkan seluruh penelusuran fakta yang komprehensif dan mendalam yang telah kami lakukan, klaim bahwa Bandara Internasional Jawa Barat (BIJB) Kertajati telah resmi menjadi milik militer asing adalah informasi yang sepenuhnya tidak benar, menyesatkan, dan tergolong hoaks. Bandara Kertajati tetap sepenuhnya dimiliki dan berada di bawah kendali Negara Republik Indonesia melalui entitas BUMN dan BUMD yang sah. Tidak ada satu pun dasar hukum, bukti administrasi, atau pernyataan resmi dari otoritas yang berwenang yang mengindikasikan adanya pengalihan kepemilikan kepada pihak militer asing, apalagi kepada kekuatan militer asing yang berpotensi mengancam kedaulatan nasional.
Dilansir dari hasil pemeriksaan fakta TurnBackHoax.ID, informasi tersebut dinyatakan Salah.


Discussion about this post