Narasi
Beredar sebuah informasi di media sosial dan pesan berantai yang mengklaim bahwa pembelian bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertalite akan diwajibkan untuk menunjukkan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan kendaraan yang telat membayar pajak tidak akan dilayani. Klaim ini menyebar luas, menciptakan kegelisahan di kalangan pengendara dan masyarakat umum, khususnya mereka yang menggunakan Pertalite sebagai pilihan utama untuk mobilitas sehari-hari.
Narasi yang beredar tersebut seringkali disertai dengan peringatan agar masyarakat segera melunasi pajak kendaraan mereka atau bersiap untuk ditolak saat ingin mengisi Pertalite. Pesan ini menyebar melalui berbagai platform, mulai dari grup percakapan hingga unggahan di media sosial, mengesankan seolah-olah kebijakan baru ini akan segera diberlakukan secara nasional.
Penelusuran Fakta
Sebagai jurnalis investigasi senior digitalbisnis.id dengan pengalaman lebih dari satu dekade dalam memverifikasi informasi, tim kami segera melakukan penelusuran menyeluruh terhadap klaim “Beli Pertalite Harus Tunjukkan STNK, Telat Pajak Bakal Ditolak” yang meresahkan ini. Langkah pertama dalam proses verifikasi kami adalah memeriksa sumber-sumber resmi dan regulasi terkait dari lembaga pemerintah serta badan usaha milik negara yang berwenang, dalam hal ini Pertamina dan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas).
Hasil penelusuran menunjukkan bahwa klaim tersebut adalah salah dan tidak berdasar. Hingga saat artikel ini ditulis, tidak ada regulasi resmi yang dikeluarkan oleh pemerintah maupun Pertamina yang menyatakan bahwa pembelian Pertalite mensyaratkan penunjukan STNK, apalagi menolak pelayanan berdasarkan status pembayaran pajak kendaraan. Informasi ini adalah sebuah distorsi dari konteks yang berbeda atau bahkan fabrikasi semata.
Klaim ini tampaknya muncul dari kesalahpahaman atau disinformasi yang sengaja dibentuk dari upaya pemerintah dan Pertamina beberapa waktu lalu terkait program MyPertamina. Program MyPertamina sejatinya dirancang untuk mendata konsumen yang berhak mendapatkan BBM bersubsidi, termasuk Pertalite, agar penyalurannya lebih tepat sasaran. Fokusnya adalah pada pendaftaran kendaraan dan identitas pengguna melalui aplikasi atau website untuk memverifikasi kelayakan subsidi, bukan pada pemeriksaan STNK secara langsung di SPBU atau penolakan berdasarkan status pajak. Bahkan, implementasi MyPertamina pun berjalan secara bertahap dan telah melalui berbagai penyesuaian untuk memudahkan masyarakat.
Pihak Pertamina dan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) secara berulang kali telah mengklarifikasi bahwa tidak ada kebijakan yang mengaitkan pembelian Pertalite dengan kewajiban menunjukkan STNK atau status pajak kendaraan. Juru bicara Pertamina Patra Niaga, misalnya, telah menegaskan dalam berbagai kesempatan bahwa masyarakat tidak perlu khawatir dengan isu tersebut. Proses pembelian Pertalite tetap berjalan seperti biasa, tanpa persyaratan tambahan yang rumit terkait dokumen kendaraan atau status pajak.
Logika sebab-akibat di balik penyebaran hoax ini kemungkinan besar berakar pada kekhawatiran masyarakat akan pembatasan akses BBM subsidi di masa depan. Namun, narasi yang beredar telah menambahkan detail palsu (wajib STNK, ditolak jika telat pajak) yang tidak memiliki dasar hukum atau kebijakan. Hal ini memiliki efek menciptakan kepanikan yang tidak perlu dan mendorong masyarakat untuk percaya pada informasi yang tidak akurat, padahal tujuan utama pemerintah adalah untuk memastikan subsidi BBM tepat sasaran tanpa mempersulit akses masyarakat secara berlebihan.
Kesimpulan
Berdasarkan penelusuran fakta yang mendalam dan verifikasi terhadap sumber-sumber resmi, informasi yang mengklaim bahwa “Beli Pertalite Harus Tunjukkan STNK, Telat Pajak Bakal Ditolak” adalah informasi yang salah dan tidak benar. Tidak ada kebijakan atau regulasi resmi yang mendukung klaim tersebut.
Dilansir dari hasil pemeriksaan fakta TurnBackHoax.ID, informasi tersebut dinyatakan Salah.


Discussion about this post