• Tentang Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
  • Hubungi Kami
Tuesday, May 26, 2026
  • Login
digitalbisnis.id
  • Bisnis
    • Digital Marketing
    • Start Up
  • Gadget & App
    • Gadget
      • App
      • Mobile
      • Komputer
    • Software
  • Teknologi
    • Artificial Intelligence
    • Big Data
    • Blockchain
    • Cloud
    • Transformasi Digital
    • Internet of Things
  • Start Up
  • Event
Cek Fakta
No Result
View All Result
  • Bisnis
    • Digital Marketing
    • Start Up
  • Gadget & App
    • Gadget
      • App
      • Mobile
      • Komputer
    • Software
  • Teknologi
    • Artificial Intelligence
    • Big Data
    • Blockchain
    • Cloud
    • Transformasi Digital
    • Internet of Things
  • Start Up
  • Event
Cek Fakta
No Result
View All Result
digitalbisnis.id
No Result
View All Result
Home Cek Fakta

[SALAH] Gibran Dinyatakan Tidak Sah Menjadi Wapres

digitalbisnis by digitalbisnis
May 26, 2026
in Cek Fakta
465
SHARES
1.5k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Narasi

Beredar sebuah informasi di media sosial dan pesan berantai yang mengklaim bahwa Gibran Rakabuming Raka dinyatakan tidak sah sebagai Wakil Presiden Republik Indonesia. Informasi ini seringkali disebarkan dengan narasi yang mengesankan adanya keputusan hukum final dari lembaga peradilan atau badan penyelenggara pemilu yang secara definitif membatalkan status pencalonan atau bahkan status terpilihnya Gibran.

Unggahan yang beredar dapat bervariasi, mulai dari potongan tangkapan layar berita yang tidak relevan, kutipan parsial dari opini hukum yang diambil di luar konteks, hingga pernyataan bombastis tanpa dasar yang jelas. Inti dari klaim tersebut selalu menegaskan ketidakabsahan Gibran sebagai Wakil Presiden terpilih, dengan alasan seperti tidak memenuhi syarat usia, adanya pelanggaran etik dalam proses putusan Mahkamah Konstitusi (MK), atau proses pemilihan yang dinilai curang. Klaim ini bertujuan menciptakan keraguan publik dan berpotensi merusak legitimasi proses demokrasi serta hasil Pemilihan Umum 2024 yang telah ditetapkan secara resmi.

Table of Contents

Toggle
  • Narasi
  • Penelusuran Fakta
  • Kesimpulan

Penelusuran Fakta

Sebagai jurnalis investigasi senior dengan pengalaman lebih dari satu dekade di digitalbisnis.id, kami melakukan penelusuran mendalam terhadap klaim ‘Gibran Dinyatakan Tidak Sah Menjadi Wapres’ ini dengan metode verifikasi multi-lapis. Proses verifikasi informasi ini dimulai dengan menelusuri sumber-sumber resmi, putusan hukum yang relevan, dan pernyataan dari lembaga-lembaga negara yang berwenang terkait status pencalonan dan terpilihnya Gibran Rakabuming Raka sebagai Wakil Presiden.

Fokus utama penelusuran kami adalah pada proses hukum dan administrasi yang telah dilalui Gibran sejak awal masa pencalonan hingga penetapan hasil pemilu. Perjalanan pencalonan Gibran memang sempat menjadi sorotan publik dan perdebatan sengit, terutama terkait persyaratan usia calon wakil presiden yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Kontroversi ini berpuncak pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 90/PUU-XXI/2023.

Putusan MK tersebut mengabulkan sebagian permohonan uji materi terkait Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017, yang sebelumnya secara eksplisit mengatur batas usia minimal calon presiden dan wakil presiden adalah 40 tahun. MK dalam putusannya menambahkan frasa “atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum, termasuk pemilihan kepala daerah” pada pasal tersebut. Perubahan ini secara efektif menciptakan pengecualian yang memungkinkan seseorang yang berusia di bawah 40 tahun, namun memiliki pengalaman sebagai kepala daerah terpilih, untuk mencalonkan diri sebagai presiden atau wakil presiden. Gibran Rakabuming Raka, pada saat pendaftaran, merupakan Wali Kota Surakarta yang terpilih melalui pemilihan umum, sehingga putusan MK ini membuka jalan baginya untuk memenuhi syarat pencalonan sebagai Wakil Presiden.

Setelah putusan MK tersebut, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, sebagai penyelenggara pemilu, menindaklanjuti dengan memverifikasi dan menetapkan pasangan calon presiden dan wakil presiden, termasuk pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, sebagai peserta Pemilihan Umum 2024. Proses verifikasi ini dilakukan secara seksama berdasarkan regulasi yang berlaku dan telah diperbarui oleh putusan MK. Dengan demikian, status pencalonan Gibran telah dinyatakan sah oleh KPU berdasarkan kerangka hukum yang ada pada saat itu.

Selanjutnya, pasangan Prabowo-Gibran memenangkan Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden 2024. Kemenangan ini secara resmi diumumkan oleh KPU setelah rekapitulasi suara nasional. Setelah itu, terdapat sengketa hasil pemilihan umum di Mahkamah Konstitusi, yang diajukan oleh pihak yang merasa dirugikan. Namun, pada April 2024, MK menolak seluruh permohonan perselisihan hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden 2024 yang diajukan oleh dua pasangan calon lainnya. Penolakan ini secara definitif mengukuhkan kemenangan pasangan Prabowo-Gibran dan legitimasi seluruh proses pemilihan mereka.

Berdasarkan penelusuran fakta di atas, klaim yang menyatakan Gibran tidak sah sebagai Wakil Presiden adalah TIDAK BENAR. Semua tahapan hukum dan administratif, mulai dari pemenuhan persyaratan calon, pendaftaran, hingga penetapan hasil pemilihan, telah dilalui dan hasilnya telah disahkan oleh lembaga-lembaga negara yang berwenang (MK dan KPU). Tidak ada satu pun putusan hukum final dari lembaga peradilan yang menyatakan bahwa Gibran tidak sah atau membatalkan statusnya sebagai Wakil Presiden terpilih. Narasi yang beredar kemungkinan besar berasal dari kesalahpahaman terhadap kompleksitas proses hukum, misinterpretasi putusan MK, atau bahkan upaya disinformasi yang sengaja disebarkan. Menggunakan logika Sebab-Akibat, putusan MK justru menjadi *sebab* yang memungkinkan Gibran memenuhi syarat, bukan *akibat* yang membatalkan statusnya. *Akibat* dari seluruh proses hukum dan pemilu yang sah adalah penetapan Gibran sebagai Wakil Presiden terpilih yang legal dan konstitusional.

Kesimpulan

Informasi yang mengklaim Gibran Dinyatakan Tidak Sah Menjadi Wakil Presiden adalah **SALAH**. Klaim tersebut tidak memiliki dasar hukum dan bertentangan dengan fakta-fakta serta putusan resmi dari lembaga negara yang berwenang. Proses pencalonan dan penetapan Gibran sebagai Wakil Presiden terpilih telah melalui mekanisme hukum dan konstitusional yang sah.

Dilansir dari hasil pemeriksaan fakta TurnBackHoax.ID, informasi tersebut dinyatakan Salah.

Cek Sumber Asli

Tags: Cek Faktasalah
Previous Post

[PENIPUAN] Tautan Undian Berhadiah Bank Maluku Utara 2026

Next Post

Peringatan Keras: RUU C-22 Kanada Berpotensi Picu Eksodus Investasi Teknologi Global

digitalbisnis

digitalbisnis

Next Post
Peringatan Keras: RUU C-22 Kanada Berpotensi Picu Eksodus Investasi Teknologi Global

Peringatan Keras: RUU C-22 Kanada Berpotensi Picu Eksodus Investasi Teknologi Global

Discussion about this post

Market

Crypto markets by TradingView
digitalbisnis.id

© 2023 digitalbisnis.id - Create with coffee.

  • Bisnis
  • Gadget & App
  • Teknologi
  • Start Up
  • Event

Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Bisnis
    • Digital Marketing
    • Start Up
  • Gadget & App
    • Gadget
      • App
      • Mobile
      • Komputer
    • Software
  • Teknologi
    • Artificial Intelligence
    • Big Data
    • Blockchain
    • Cloud
    • Transformasi Digital
    • Internet of Things
  • Start Up
  • Event
Cek Fakta

© 2023 digitalbisnis.id - Create with coffee.