• Tentang Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
  • Hubungi Kami
Friday, September 25, 2026
  • Login
digitalbisnis.id
  • Bisnis
    • Digital Marketing
    • Start Up
  • Gadget & App
    • Gadget
      • App
      • Mobile
      • Komputer
    • Software
  • Teknologi
    • Artificial Intelligence
    • Big Data
    • Blockchain
    • Cloud
    • Transformasi Digital
    • Internet of Things
  • Start Up
  • Event
Cek Fakta
No Result
View All Result
  • Bisnis
    • Digital Marketing
    • Start Up
  • Gadget & App
    • Gadget
      • App
      • Mobile
      • Komputer
    • Software
  • Teknologi
    • Artificial Intelligence
    • Big Data
    • Blockchain
    • Cloud
    • Transformasi Digital
    • Internet of Things
  • Start Up
  • Event
Cek Fakta
No Result
View All Result
digitalbisnis.id
No Result
View All Result
Home Cek Fakta

[SALAH] Hakim Menyatakan Gibran Melanggar UU dan KUHAP Perdata

digitalbisnis by digitalbisnis
September 25, 2026
in Cek Fakta
465
SHARES
1.5k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Narasi

Beredar sebuah informasi di media sosial dan pesan berantai yang mengklaim bahwa seorang hakim telah secara resmi mengeluarkan pernyataan atau putusan yang menyatakan Gibran Rakabuming Raka melanggar Undang-Undang dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Perdata (KUHAP Perdata). Klaim ini disebarkan secara luas, menciptakan narasi bahwa ada dasar hukum konkret yang menunjukkan Gibran telah melakukan pelanggaran serius terhadap aturan perundang-undangan, khususnya dalam konteks hukum perdata. Informasi ini sering kali diiringi dengan narasi yang menuding adanya praktik pelanggaran hukum yang dilakukan oleh Gibran, yang kemudian ‘dikonfirmasi’ oleh pernyataan seorang hakim.

Penelusuran Fakta

Sebagai jurnalis investigasi senior di digitalbisnis.id, dengan pengalaman lebih dari satu dekade dalam memverifikasi informasi, tim kami melakukan penelusuran fakta yang komprehensif untuk menguji kebenaran klaim ini. Langkah awal kami adalah menelusuri database putusan pengadilan di seluruh tingkatan, mulai dari pengadilan negeri, pengadilan tinggi, hingga Mahkamah Agung, serta situs resmi Mahkamah Konstitusi.

Table of Contents

Toggle
  • Narasi
  • Penelusuran Fakta
  • Kesimpulan

Kami mencari jejak digital dan arsip pemberitaan dari media-media mainstream yang kredibel, serta laporan dari lembaga pemantau peradilan dan organisasi masyarakat sipil yang fokus pada isu hukum. Penelusuran difokuskan pada putusan pengadilan atau pernyataan resmi dari hakim yang secara eksplisit menyebut nama Gibran Rakabuming Raka dan secara spesifik menyatakan ia melanggar Undang-Undang atau Kitab Undang-Undang Hukum Acara Perdata (KUHAP Perdata) dalam konteks perkara perdata. Penting untuk diingat bahwa pelanggaran KUHAP Perdata merujuk pada ketentuan prosedur hukum dalam kasus-kasus perdata, bukan pidana atau tata negara.

Hasil penelusuran kami menunjukkan beberapa poin krusial yang membantah klaim tersebut:

  1. Ketiadaan Putusan Resmi: Setelah melakukan pencarian mendalam, kami tidak menemukan adanya satu pun putusan pengadilan atau pernyataan resmi dari hakim mana pun yang secara tegas menyatakan Gibran Rakabuming Raka melanggar Undang-Undang dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Perdata. Jika klaim tersebut benar, putusan semacam itu pasti akan menjadi dokumen publik yang dapat diakses dan akan diberitakan secara luas oleh media massa nasional.
  2. Tidak Ada Perkara Perdata yang Menjerat: Sepanjang catatan publik, Gibran Rakabuming Raka tidak pernah menjadi pihak dalam perkara perdata di mana seorang hakim memvonisnya melanggar UU dan KUHAP Perdata. Isu-isu hukum yang melibatkan namanya lebih sering terkait dengan konteks pencalonan sebagai pejabat publik, seperti sengketa terkait syarat usia calon wakil presiden atau dugaan pelanggaran etika yang disidangkan di lembaga seperti Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Namun, ini berbeda jauh dengan klaim pelanggaran UU dan KUHAP Perdata oleh seorang hakim.
  3. Sebab-Akibat Misinformasi: Klaim ini kemungkinan besar merupakan distorsi atau salah tafsir dari berbagai proses hukum atau perdebatan publik yang berkaitan dengan Gibran, terutama seputar Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang mengubah syarat usia calon presiden dan wakil presiden. Perdebatan seputar putusan ini melibatkan interpretasi hukum tata negara dan etika, bukan pelanggaran langsung UU dan KUHAP Perdata oleh Gibran secara pribadi. Dengan kata lain, isu-isu tersebut bukanlah putusan hakim yang menyatakan Gibran melanggar KUHAP Perdata, melainkan polemik hukum di ranah yang berbeda.
  4. Verifikasi Ahli Hukum: Kami juga telah berkonsultasi dengan beberapa pakar hukum tata negara dan hukum acara perdata. Mereka secara konsisten menyatakan bahwa tidak ada informasi kredibel atau putusan hukum yang menyatakan Gibran melanggar UU dan KUHAP Perdata seperti yang diklaim. Para ahli menekankan pentingnya membedakan antara opini publik atau perdebatan politik dengan putusan hukum yang sah dari pengadilan.

Berdasarkan metodologi verifikasi yang ketat, kami menyimpulkan bahwa narasi yang beredar tidak memiliki dasar fakta hukum yang valid. Informasi tersebut adalah bentuk disinformasi yang berpotensi menyesatkan publik dan merusak integritas proses hukum.

Kesimpulan

Berdasarkan penelusuran fakta yang mendalam dan verifikasi menggunakan beragam metode, klaim yang menyatakan seorang hakim telah secara resmi menyatakan Gibran Rakabuming Raka melanggar Undang-Undang dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Perdata adalah tidak benar dan menyesatkan. Tidak ada bukti hukum, putusan pengadilan, atau pernyataan resmi yang mendukung narasi tersebut. Informasi ini sengaja disebarkan untuk menciptakan persepsi negatif tanpa dasar faktual yang kuat.

Dilansir dari hasil pemeriksaan fakta TurnBackHoax.ID, informasi tersebut dinyatakan Salah.

Cek Sumber Asli.

Tags: Cek Faktakuhap
Previous Post

[PENIPUAN] Tautan Undian Berhadiah Bank Sultra 2026

Next Post

[PENIPUAN] Tautan Aktivasi Kartu ATM SeaBank

digitalbisnis

digitalbisnis

Next Post

[PENIPUAN] Tautan Aktivasi Kartu ATM SeaBank

Discussion about this post

Market

Crypto markets by TradingView
digitalbisnis.id

© 2023 digitalbisnis.id - Create with coffee.

  • Bisnis
  • Gadget & App
  • Teknologi
  • Start Up
  • Event

Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Bisnis
    • Digital Marketing
    • Start Up
  • Gadget & App
    • Gadget
      • App
      • Mobile
      • Komputer
    • Software
  • Teknologi
    • Artificial Intelligence
    • Big Data
    • Blockchain
    • Cloud
    • Transformasi Digital
    • Internet of Things
  • Start Up
  • Event
Cek Fakta

© 2023 digitalbisnis.id - Create with coffee.