Narasi
Beredar sebuah informasi yang meresahkan di berbagai platform media sosial dan pesan berantai, yang secara spesifik mengklaim bahwa Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengambil langkah kontroversial dengan mengalihkan dana dari program Merdeka Belajar Kampus Merdeka (MBKM) ke sektor pendidikan lainnya. Klaim ini secara eksplisit menyatakan bahwa pengalihan dana tersebut terjadi setelah program MBKM “ditutup.” Narasi yang beredar memiliki potensi untuk menimbulkan kebingungan dan misinformasi di kalangan masyarakat, terutama bagi mahasiswa, akademisi, dan publik yang peduli terhadap arah kebijakan pendidikan nasional.
Pesan tersebut seringkali dibingkai dengan narasi sensasional untuk menarik perhatian, seolah-olah ada keputusan besar dan mendadak dari lembaga tinggi negara yang berdampak langsung pada alokasi anggaran pendidikan. Tudingan ini, jika benar, tentu akan memicu pertanyaan besar mengenai kewenangan lembaga dan transparansi pengelolaan dana publik. Klaim ini berbunyi: “[SALAH] MK Alihkan Dana MBG ke Pendidikan Usai Program MBG Ditutup”. Oleh karena itu, sebagai jurnalis investigasi senior, kami di digitalbisnis.id merasa perlu untuk melakukan verifikasi mendalam terhadap klaim ini, mengingat potensi dampaknya yang luas.
Penelusuran Fakta
Sebagai bagian dari tanggung jawab kami di digitalbisnis.id untuk menyajikan informasi yang akurat dan terverifikasi, tim investigasi kami segera melakukan penelusuran fakta secara komprehensif terkait klaim yang beredar. Metode verifikasi melibatkan penelusuran dokumen resmi, pernyataan lembaga terkait, serta laporan berita dari sumber-sumber kredibel dan otoritatif.
Langkah pertama adalah meninjau fungsi dan kewenangan Mahkamah Konstitusi. Berdasarkan Undang-Undang Dasar 1945 dan peraturan perundang-undangan turunannya, MK adalah lembaga peradilan yang berwenang untuk menguji undang-undang terhadap UUD, memutus sengketa kewenangan antar lembaga negara, memutus pembubaran partai politik, memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum, serta memutus pendapat DPR mengenai dugaan pelanggaran hukum oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden. Dalam lingkup tugas ini, tidak ada satu pun klausul yang memberikan MK kewenangan untuk mengelola, merealokasikan, atau mengalihkan anggaran negara dari satu program ke program lain.
Kewenangan terkait pengelolaan dan alokasi anggaran negara secara eksklusif berada di tangan cabang eksekutif (pemerintah, khususnya Kementerian Keuangan dan kementerian teknis terkait) dan cabang legislatif (Dewan Perwakilan Rakyat) melalui proses pembahasan dan pengesahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Proses ini melibatkan perencanaan oleh kementerian, pengajuan kepada Kementerian Keuangan, pembahasan dengan DPR, dan akhirnya penetapan undang-undang APBN. Dengan demikian, klaim yang menyatakan bahwa MK memiliki kapasitas atau kewenangan untuk mengalihkan dana adalah cacat logika dan fundamental dari segi hukum serta tata kelola pemerintahan yang berlaku di Indonesia.
Selanjutnya, kami menelusuri status program Merdeka Belajar Kampus Merdeka (MBKM). Berdasarkan pantauan kami pada situs resmi Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) dan berbagai pengumuman resmi, Program MBKM masih aktif dan terus berjalan hingga saat ini. Tidak ada satu pun pernyataan resmi atau kebijakan yang mengindikasikan bahwa program MBKM telah ditutup. Justru sebaliknya, pemerintah terus mendorong implementasi dan pengembangan program ini sebagai bagian integral dari visi pendidikan nasional untuk menyiapkan lulusan yang relevan dengan kebutuhan dunia kerja dan masyarakat, serta meningkatkan kualitas pendidikan tinggi secara menyeluruh. Oleh karena itu, premis dasar dari klaim yang beredar, yaitu “usai program MBG ditutup,” secara faktual tidak berdasar dan bertentangan dengan realitas yang ada.
Logika sebab-akibat yang dibangun dalam narasi hoaks ini jelas-jelas keliru dan menyesatkan. Klaim tersebut menyatakan bahwa *karena* program MBKM ditutup (sebab yang salah dan tidak terverifikasi), *maka* MK mengalihkan dananya ke pendidikan (akibat yang mustahil dan di luar kewenangan MK). Seandainya pun ada skenario di mana suatu program pemerintah dihentikan, proses pengalihan atau pengembalian sisa anggaran akan mengikuti mekanisme APBN yang ketat, melibatkan Kementerian Keuangan, kementerian pelaksana program, dan persetujuan DPR. MK sama sekali tidak memiliki peran dalam proses tersebut. Klaim semacam ini menunjukkan kurangnya pemahaman mendalam tentang struktur pemerintahan, pembagian kekuasaan antarlembaga negara, dan mekanisme pengelolaan keuangan negara yang berlaku.
Kesimpulan
Berdasarkan penelusuran fakta yang mendalam dan verifikasi terhadap dasar hukum serta status program, kami dengan tegas menyimpulkan bahwa informasi mengenai Mahkamah Konstitusi mengalihkan dana program Merdeka Belajar Kampus Merdeka (MBKM) ke pendidikan setelah program tersebut ditutup adalah informasi yang tidak benar dan menyesatkan. Klaim ini bertentangan dengan kewenangan konstitusional MK sebagai lembaga yudikatif dan fakta di lapangan terkait status program MBKM yang masih aktif dan terus berjalan. Masyarakat diimbau untuk selalu kritis dan memverifikasi setiap informasi yang beredar, terutama yang berkaitan dengan kebijakan publik dan alokasi anggaran negara, melalui sumber-sumber resmi dan terpercaya guna menghindari penyebaran disinformasi. Dilansir dari hasil pemeriksaan fakta TurnBackHoax.ID, informasi tersebut dinyatakan Salah.


Discussion about this post