• Tentang Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
  • Hubungi Kami
Friday, October 16, 2026
  • Login
digitalbisnis.id
  • Bisnis
    • Digital Marketing
    • Start Up
  • Gadget & App
    • Gadget
      • App
      • Mobile
      • Komputer
    • Software
  • Teknologi
    • Artificial Intelligence
    • Big Data
    • Blockchain
    • Cloud
    • Transformasi Digital
    • Internet of Things
  • Start Up
  • Event
Cek Fakta
No Result
View All Result
  • Bisnis
    • Digital Marketing
    • Start Up
  • Gadget & App
    • Gadget
      • App
      • Mobile
      • Komputer
    • Software
  • Teknologi
    • Artificial Intelligence
    • Big Data
    • Blockchain
    • Cloud
    • Transformasi Digital
    • Internet of Things
  • Start Up
  • Event
Cek Fakta
No Result
View All Result
digitalbisnis.id
No Result
View All Result
Home Cek Fakta

[SALAH] MK Kabulkan Permohonan Diskualifikasi Wapres Gibran

digitalbisnis by digitalbisnis
October 16, 2026
in Cek Fakta
465
SHARES
1.5k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Sebagai Jurnalis Investigasi Senior di digitalbisnis.id dengan pengalaman lebih dari satu dekade, saya telah terlatih dalam menyaring informasi di tengah derasnya arus berita, terutama yang berpotensi menyesatkan publik. Verifikasi fakta adalah jantung profesi kami, memastikan kebenaran menjadi prioritas utama. Kali ini, kami menyoroti sebuah klaim yang beredar luas dan menimbulkan kebingungan di masyarakat.

Narasi

Beredar sebuah informasi di media sosial dan pesan berantai yang mengklaim bahwa Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengabulkan permohonan diskualifikasi Wakil Presiden terpilih Gibran Rakabuming Raka. Klaim ini seringkali disebarkan dalam bentuk potongan berita, tangkapan layar, atau narasi singkat yang menimbulkan kesan seolah-olah putusan penting tersebut benar-benar telah dikeluarkan oleh lembaga peradilan tertinggi di Indonesia. Salah satu bentuk narasi yang beredar misalnya berbunyi: “Mengejutkan! MK Akhirnya Kabulkan Gugatan Diskualifikasi Gibran, Pilpres Terancam Diulang?”. Narasi semacam ini menyebar cepat, memicu berbagai spekulasi dan perdebatan di ruang publik, terutama di tengah tahapan-tahapan krusial pasca-pemilihan umum.

Table of Contents

Toggle
  • Narasi
  • Penelusuran Fakta
  • Kesimpulan

Penelusuran Fakta

Tim investigasi digitalbisnis.id segera melakukan penelusuran mendalam untuk memverifikasi klaim ‘[SALAH] MK Kabulkan Permohonan Diskualifikasi Wapres Gibran’. Sebagai jurnalis yang akrab dengan prosedur hukum dan alur persidangan di Mahkamah Konstitusi, langkah pertama kami adalah memeriksa sumber-sumber resmi. Mahkamah Konstitusi memiliki situs web resmi (mkri.id) yang secara transparan mempublikasikan setiap putusan, jadwal sidang, serta ringkasan perkara yang ditangani. Kami menelusuri database putusan dan berita resmi MK terkait permohonan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) maupun uji materi yang relevan dengan syarat pencalonan calon wakil presiden.

Penting untuk dipahami bahwa setelah Pemilihan Umum 2024, memang ada sejumlah permohonan dan gugatan yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi, baik terkait perselisihan hasil pemilihan umum maupun uji materiil terhadap undang-undang yang berkaitan dengan syarat calon presiden dan wakil presiden. Beberapa pihak memang sempat mengajukan permohonan yang secara implisit atau eksplisit berupaya mendiskualifikasi Gibran Rakabuming Raka, atau setidaknya membatalkan hasil pemilihan yang melibatkan dirinya.

Namun, hasil penelusuran kami menemukan fakta yang kontras dengan narasi yang beredar. Hingga batas waktu publikasi ini dan penelusuran terakhir, Mahkamah Konstitusi secara tegas telah menolak seluruh permohonan yang berpotensi mengarah pada diskualifikasi Gibran Rakabuming Raka atau pembatalan hasil Pilpres 2024. Misalnya, terkait dengan perkara perselisihan hasil pemilihan umum presiden dan wakil presiden, MK telah membacakan putusan yang secara resmi menolak permohonan-permohonan tersebut karena dinilai tidak beralasan menurut hukum atau bukti yang diajukan tidak cukup kuat untuk membatalkan hasil Pilpres.

Logic ‘Sebab-Akibat’ dalam kasus ini sangat jelas:

  1. **Sebab (Klaim Hoax):** Beredar klaim bahwa MK telah mengabulkan permohonan diskualifikasi Wapres Gibran.
  2. **Akibat (Menurut Klaim Hoax):** Implikasinya adalah Gibran tidak sah sebagai Wakil Presiden terpilih, dan potensi pemilu diulang atau hasil dibatalkan.
  3. **Penelusuran Fakta:** Investigasi terhadap situs resmi Mahkamah Konstitusi (mkri.id), siaran pers resmi, serta laporan dari media massa terkemuka dan terverifikasi menunjukkan bahwa seluruh permohonan yang berupaya mendiskualifikasi Gibran atau membatalkan hasil Pilpres 2024 telah **ditolak** oleh MK. Tidak ada putusan MK yang mengabulkan permohonan diskualifikasi tersebut.
  4. **Sebab (Putusan MK):** Penolakan permohonan didasari oleh tidak terpenuhinya syarat formil atau materiil gugatan, kurangnya bukti yang relevan dan meyakinkan, atau permohonan tersebut tidak berada dalam kewenangan absolut MK untuk diputuskan seperti yang diajukan.
  5. **Akibat (Fakta Sebenarnya):** Klaim yang beredar adalah narasi palsu. Gibran Rakabuming Raka tetap merupakan Wakil Presiden terpilih berdasarkan keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang telah dikukuhkan secara hukum setelah seluruh proses sengketa di MK selesai.

Kami juga memeriksa pemberitaan dari media-media mainstream dan kredibel yang meliput proses persidangan di MK secara langsung. Tidak ada satu pun media terkemuka yang melaporkan adanya putusan MK yang mengabulkan permohonan diskualifikasi Gibran. Sebaliknya, semua laporan konsisten dengan penolakan permohonan tersebut. Pejabat Mahkamah Konstitusi dan juru bicara lembaga tersebut juga tidak pernah mengeluarkan pernyataan yang membenarkan klaim tersebut; justru mereka secara implisit atau eksplisit mengkonfirmasi bahwa seluruh sengketa hasil pemilu telah selesai dengan putusan penolakan.

Kesimpulan

Berdasarkan penelusuran fakta yang komprehensif dari tim digitalbisnis.id terhadap sumber-sumber resmi Mahkamah Konstitusi dan pemberitaan media kredibel, klaim yang menyatakan bahwa MK telah mengabulkan permohonan diskualifikasi Wakil Presiden terpilih Gibran Rakabuming Raka adalah **tidak benar**. Klaim tersebut merupakan disinformasi yang bertujuan untuk menyesatkan publik dan menciptakan kegaduhan. Putusan-putusan Mahkamah Konstitusi secara tegas menolak seluruh permohonan yang berupaya membatalkan hasil pemilihan atau mendiskualifikasi calon terpilih. Oleh karena itu, masyarakat diimbau untuk selalu kritis dan memeriksa kebenaran informasi melalui sumber-sumber terverifikasi.

Dilansir dari hasil pemeriksaan fakta TurnBackHoax.ID, informasi tersebut dinyatakan Salah.

Cek Sumber Asli

Tags: Cek Faktasalah
Previous Post

Keliru: Video Bentrokan Kapal Perang Malaysia dan TNI AL di Ambalat

digitalbisnis

digitalbisnis

Discussion about this post

Market

Crypto markets by TradingView
digitalbisnis.id

© 2023 digitalbisnis.id - Create with coffee.

  • Bisnis
  • Gadget & App
  • Teknologi
  • Start Up
  • Event

Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Bisnis
    • Digital Marketing
    • Start Up
  • Gadget & App
    • Gadget
      • App
      • Mobile
      • Komputer
    • Software
  • Teknologi
    • Artificial Intelligence
    • Big Data
    • Blockchain
    • Cloud
    • Transformasi Digital
    • Internet of Things
  • Start Up
  • Event
Cek Fakta

© 2023 digitalbisnis.id - Create with coffee.