• Tentang Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
  • Hubungi Kami
Tuesday, October 13, 2026
  • Login
digitalbisnis.id
  • Bisnis
    • Digital Marketing
    • Start Up
  • Gadget & App
    • Gadget
      • App
      • Mobile
      • Komputer
    • Software
  • Teknologi
    • Artificial Intelligence
    • Big Data
    • Blockchain
    • Cloud
    • Transformasi Digital
    • Internet of Things
  • Start Up
  • Event
Cek Fakta
No Result
View All Result
  • Bisnis
    • Digital Marketing
    • Start Up
  • Gadget & App
    • Gadget
      • App
      • Mobile
      • Komputer
    • Software
  • Teknologi
    • Artificial Intelligence
    • Big Data
    • Blockchain
    • Cloud
    • Transformasi Digital
    • Internet of Things
  • Start Up
  • Event
Cek Fakta
No Result
View All Result
digitalbisnis.id
No Result
View All Result
Home Cek Fakta

[SALAH] MK Melarang Pemasangan Foto Gibran di Sekolah

digitalbisnis by digitalbisnis
October 13, 2026
in Cek Fakta
465
SHARES
1.5k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

BERTINDAK SEBAGAI: Jurnalis Investigasi Senior di media nasional ‘digitalbisnis.id’. Dengan pengalaman lebih dari 10 tahun, ahli dalam memverifikasi informasi dengan beragam metode.

Narasi

Beredar sebuah informasi di media sosial dan pesan berantai WhatsApp yang mengklaim bahwa Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengeluarkan putusan resmi yang melarang pemasangan foto Gibran Rakabuming Raka di seluruh lembaga pendidikan, khususnya sekolah-sekolah di Indonesia. Klaim ini seringkali disertai narasi tambahan yang menyebutkan bahwa larangan tersebut dikeluarkan demi menjaga netralitas dan menghindari politisasi di lingkungan sekolah, terutama menjelang atau pasca-periode Pemilihan Umum. Beberapa unggahan bahkan menyertakan tangkapan layar atau cuplikan video yang diklaim sebagai ‘bukti’ putusan MK, meskipun tanpa rujukan yang jelas dan valid. Narasi ini menyebar dengan cepat, menimbulkan pertanyaan dan kebingungan di kalangan masyarakat, terutama orang tua siswa dan pihak sekolah mengenai dasar hukum di balik keputusan tersebut dan implikasinya terhadap institusi pendidikan.

Table of Contents

Toggle
  • Narasi
  • Penelusuran Fakta
  • Kesimpulan

Penyebaran informasi ini terjadi dalam berbagai format, mulai dari unggahan teks singkat, infografis yang dirancang seolah resmi, hingga video singkat yang menampilkan klaim tanpa sumber kredibel. Para penyebar seringkali menggarisbawahi urgensi putusan ini untuk “membersihkan” lingkungan sekolah dari simbol-simbol politik, menciptakan kesan bahwa MK bertindak proaktif dalam menjaga integritas pendidikan. Hal ini menciptakan atmosfer ketidakpastian, membuat banyak pihak bertanya-tanya apakah kebijakan tersebut benar-benar ada dan bagaimana seharusnya meresponsnya, terutama mengingat sensitivitas isu politik di ruang publik.

Penelusuran Fakta

Sebagai jurnalis investigasi senior digitalbisnis.id yang berkomitmen pada akurasi informasi, tim kami segera melakukan penelusuran mendalam terhadap klaim ‘[SALAH] MK Melarang Pemasangan Foto Gibran di Sekolah’. Proses verifikasi kami melibatkan serangkaian langkah metodologis yang ketat untuk memastikan kebenaran informasi.

Langkah pertama adalah melakukan pencarian ekstensif pada situs resmi Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (mkri.id). Kami menelusuri database putusan, jadwal persidangan, siaran pers, dan seluruh arsip berita yang berkaitan dengan keputusan atau regulasi yang dikeluarkan oleh lembaga tersebut. Hasil pencarian menunjukkan bahwa tidak ada satu pun putusan, peraturan, atau pernyataan resmi dari MK yang membahas, apalagi mengeluarkan larangan terkait pemasangan foto individu tertentu, termasuk Gibran Rakabuming Raka, di sekolah-sekolah. Database putusan MK yang komprehensif tidak mencantumkan kasus atau permohonan yang relevan dengan klaim ini.

Selanjutnya, kami memperluas pencarian ke media massa arus utama yang kredibel dan terverifikasi. Kami memeriksa arsip berita dari berbagai platform berita nasional terkemuka yang dikenal memiliki standar jurnalistik tinggi dan jaringan peliputan yang luas. Seandainya ada putusan sepenting dan seprosedural ini dari MK, dipastikan akan menjadi berita utama di seluruh media nasional dan regional. Namun, tidak ada laporan atau liputan mengenai putusan semacam itu dari MK. Ketiadaan liputan dari media yang kredibel ini merupakan indikator kuat bahwa klaim tersebut tidak berdasar.

Tim kami juga berupaya mencari klarifikasi dari juru bicara MK atau pakar hukum tata negara. Secara prinsipil, Mahkamah Konstitusi memiliki yurisdiksi utama untuk menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar 1945, memutuskan sengketa kewenangan antarlembaga negara, memutuskan pembubaran partai politik, dan memutuskan perselisihan tentang hasil pemilihan umum. Lingkup kewenangan MK sama sekali tidak mencakup regulasi administratif mengenai pemasangan atribut atau foto di lingkungan sekolah. Wewenang untuk mengatur hal-hal semacam itu biasanya berada di bawah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Kementerian Agama, atau pemerintah daerah melalui dinas pendidikan setempat, bukan oleh lembaga peradilan seperti MK.

Menggunakan logika ‘sebab-akibat’, klaim adanya larangan MK tersebut adalah *akibat* dari informasi yang tidak berdasar. *Sebab*-nya adalah tidak adanya dasar hukum atau kewenangan MK untuk mengeluarkan putusan semacam itu. MK tidak memiliki yurisdiksi untuk mengatur hal-hal administratif seperti pemasangan foto di sekolah. Putusan yang dikeluarkan MK selalu bersifat hukum dan konstitusional, bukan regulasi teknis internal lembaga pendidikan. Setiap putusan MK juga melalui proses persidangan terbuka dan diumumkan secara transparan kepada publik, yang mana proses tersebut tidak ditemukan untuk klaim ini.

Pemasangan foto pimpinan negara atau tokoh tertentu di institusi pendidikan biasanya diatur oleh peraturan internal kementerian atau daerah, bukan oleh putusan lembaga peradilan tinggi seperti MK, kecuali jika ada undang-undang yang diuji dan dinyatakan bertentangan dengan konstitusi. Dalam konteks ini, tidak ada undang-undang yang diuji oleh MK yang berkaitan langsung dengan larangan pemasangan foto Gibran di sekolah. Klaim ini nampaknya merupakan upaya disinformasi yang memanfaatkan nama besar Mahkamah Konstitusi untuk memberikan kesan otoritatif pada narasi yang tidak benar dan menyesatkan publik.

Penelusuran lebih lanjut ke sumber-sumber yang menyebarkan klaim ini seringkali mengarah pada akun-akun media sosial anonim atau situs web yang tidak kredibel, tanpa menyertakan tautan atau dokumen resmi dari MK. Ini adalah pola umum penyebaran hoaks di mana klaim disebarkan tanpa verifikasi dan dengan tujuan untuk menyesatkan publik, menciptakan narasi palsu, atau bahkan memicu polarisasi di tengah masyarakat, terutama saat isu politik sedang memanas.

Kesimpulan

Berdasarkan seluruh proses penelusuran fakta yang komprehensif oleh tim digitalbisnis.id, dapat disimpulkan bahwa klaim mengenai Mahkamah Konstitusi (MK) melarang pemasangan foto Gibran Rakabuming Raka di sekolah adalah informasi yang tidak benar dan menyesatkan.

Mahkamah Konstitusi tidak pernah mengeluarkan putusan, peraturan, atau regulasi apa pun yang melarang pemasangan foto Gibran Rakabuming Raka di sekolah-sekolah di seluruh Indonesia. Klaim ini adalah hoaks yang berpotensi menimbulkan kebingungan, misinformasi, dan kegaduhan di masyarakat.

Masyarakat diimbau untuk selalu kritis dan memeriksa kebenaran setiap informasi yang diterima, terutama yang menyangkut lembaga negara dan isu-isu sensitif. Pastikan informasi berasal dari sumber yang valid dan kredibel, seperti situs resmi lembaga terkait atau media massa terverifikasi, sebelum mempercayai atau menyebarkannya.

Dilansir dari hasil pemeriksaan fakta TurnBackHoax.ID, informasi tersebut dinyatakan Salah.

Cek Sumber Asli

Tags: Cek Faktasalah
Previous Post

PENIPUAN] Kontak WhatsApp Pendaftaran Umrah Gratis dari Kemenag

digitalbisnis

digitalbisnis

Discussion about this post

Market

Crypto markets by TradingView
digitalbisnis.id

© 2023 digitalbisnis.id - Create with coffee.

  • Bisnis
  • Gadget & App
  • Teknologi
  • Start Up
  • Event

Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Bisnis
    • Digital Marketing
    • Start Up
  • Gadget & App
    • Gadget
      • App
      • Mobile
      • Komputer
    • Software
  • Teknologi
    • Artificial Intelligence
    • Big Data
    • Blockchain
    • Cloud
    • Transformasi Digital
    • Internet of Things
  • Start Up
  • Event
Cek Fakta

© 2023 digitalbisnis.id - Create with coffee.