• Tentang Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
  • Hubungi Kami
Wednesday, October 21, 2026
  • Login
digitalbisnis.id
  • Bisnis
    • Digital Marketing
    • Start Up
  • Gadget & App
    • Gadget
      • App
      • Mobile
      • Komputer
    • Software
  • Teknologi
    • Artificial Intelligence
    • Big Data
    • Blockchain
    • Cloud
    • Transformasi Digital
    • Internet of Things
  • Start Up
  • Event
Cek Fakta
No Result
View All Result
  • Bisnis
    • Digital Marketing
    • Start Up
  • Gadget & App
    • Gadget
      • App
      • Mobile
      • Komputer
    • Software
  • Teknologi
    • Artificial Intelligence
    • Big Data
    • Blockchain
    • Cloud
    • Transformasi Digital
    • Internet of Things
  • Start Up
  • Event
Cek Fakta
No Result
View All Result
digitalbisnis.id
No Result
View All Result
Home Cek Fakta

[SALAH] MK Ubah Batas Usia Minimal Capres dan Cawapres Jadi 33 Tahun

digitalbisnis by digitalbisnis
October 21, 2026
in Cek Fakta
465
SHARES
1.5k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Sebagai jurnalis investigasi senior di digitalbisnis.id, dengan pengalaman lebih dari satu dekade dalam memverifikasi informasi, saya akan menyajikan hasil penelusuran fakta terkait klaim yang beredar luas di tengah masyarakat.

Narasi

Beredar sebuah informasi di media sosial dan juga pesan berantai yang mengklaim bahwa Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengubah batas usia minimal calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) menjadi 33 tahun. Klaim ini menyebar dengan cepat, menimbulkan berbagai spekulasi dan perdebatan di ruang publik, terutama menjelang kontestasi politik nasional. Narasi yang beredar, seringkali dalam bentuk tangkapan layar atau kutipan singkat, menyatakan secara tegas: “MK Ubah Batas Usia Minimal Capres dan Cawapres Jadi 33 Tahun.” Informasi ini, jika benar, akan memiliki implikasi signifikan terhadap peta politik dan kandidat yang dapat maju dalam pemilihan. Oleh karena itu, verifikasi mendalam atas klaim tersebut menjadi sangat krusial untuk memastikan akurasi informasi yang dikonsumsi publik.

Table of Contents

Toggle
  • Narasi
  • Penelusuran Fakta
  • Kesimpulan

Penelusuran Fakta

Untuk memverifikasi klaim ini, tim investigasi digitalbisnis.id melakukan penelusuran komprehensif terhadap sumber-sumber resmi dan pemberitaan kredibel. Langkah pertama adalah menelusuri situs web resmi Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia dan basis data putusan-putusan yang telah dikeluarkan oleh lembaga tersebut. Pencarian difokuskan pada putusan yang berkaitan dengan uji materi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, khususnya pasal-pasal yang mengatur syarat usia calon presiden dan wakil presiden.

Hasil penelusuran menunjukkan bahwa Mahkamah Konstitusi memang telah mengeluarkan Putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023 pada tanggal 16 Oktober 2023. Namun, isi putusan tersebut tidaklah mengubah batas usia minimal capres dan cawapres menjadi 33 tahun, sebagaimana diklaim dalam narasi yang beredar. Konteks asli dari putusan MK tersebut adalah terkait dengan uji materi Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, yang mengatur batas usia calon presiden dan wakil presiden.

Dalam putusan yang dimaksud, MK memutuskan untuk menambahkan frasa dalam Pasal 169 huruf q, sehingga berbunyi: “Berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum, termasuk pemilihan kepala daerah.” Dengan demikian, batas usia minimal untuk menjadi capres dan cawapres tetap 40 tahun. Perubahan yang krusial dan menjadi perhatian publik adalah penambahan frasa “atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum, termasuk pemilihan kepala daerah.” Frasa ini membuka peluang bagi individu yang belum mencapai usia 40 tahun untuk mencalonkan diri, asalkan mereka memenuhi syarat pernah atau sedang menjabat sebagai kepala daerah hasil pemilihan umum.

Logika sebab-akibat di sini sangat jelas: klaim yang menyatakan MK mengubah batas usia minimal menjadi 33 tahun adalah sebuah fabrikasi. Sebab, putusan MK secara eksplisit mempertahankan batas usia 40 tahun dan hanya menambahkan pengecualian bagi individu dengan rekam jejak sebagai pejabat terpilih melalui pemilu. Angka 33 tahun tidak pernah disebut atau ditetapkan dalam putusan resmi MK tersebut sebagai batas usia minimal. Kesalahpahaman atau penyebaran informasi yang tidak akurat ini kemungkinan besar timbul dari interpretasi keliru atau penyimpangan fakta dari Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023. Oleh karena itu, dapat dipastikan bahwa narasi yang beredar adalah tidak berdasar dan bertentangan dengan fakta hukum yang sebenarnya.

Kesimpulan

Berdasarkan penelusuran fakta yang mendalam, klaim bahwa Mahkamah Konstitusi telah mengubah batas usia minimal calon presiden dan calon wakil presiden menjadi 33 tahun adalah tidak benar. Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 mempertahankan batas usia minimal 40 tahun, dengan pengecualian bagi mereka yang pernah atau sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum, termasuk pemilihan kepala daerah. Angka 33 tahun sama sekali tidak ditemukan dalam putusan resmi MK. Dilansir dari hasil pemeriksaan fakta TurnBackHoax.ID, informasi tersebut dinyatakan Salah.

Cek Sumber Asli

Tags: Cek Faktasalah
Previous Post

[SALAH] Imbas Asap Karhutla, WHO Larang Penerbangan ke RI, Singapura, dan Malaysia

Next Post

[PENIPUAN] Tautan “Bantuan HP dan Rekening Baru dari Pemerintah”

digitalbisnis

digitalbisnis

Next Post

[PENIPUAN] Tautan "Bantuan HP dan Rekening Baru dari Pemerintah"

Discussion about this post

Market

Crypto markets by TradingView
digitalbisnis.id

© 2023 digitalbisnis.id - Create with coffee.

  • Bisnis
  • Gadget & App
  • Teknologi
  • Start Up
  • Event

Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Bisnis
    • Digital Marketing
    • Start Up
  • Gadget & App
    • Gadget
      • App
      • Mobile
      • Komputer
    • Software
  • Teknologi
    • Artificial Intelligence
    • Big Data
    • Blockchain
    • Cloud
    • Transformasi Digital
    • Internet of Things
  • Start Up
  • Event
Cek Fakta

© 2023 digitalbisnis.id - Create with coffee.