Narasi
Beredar sebuah informasi yang meresahkan di media sosial dan pesan berantai, mengklaim bahwa pengemudi ojek online (ojol) kini dilarang untuk membeli bahan bakar jenis Pertalite. Narasi ini menyebar dengan cepat, menimbulkan kekhawatiran di kalangan pengemudi ojol yang menggantungkan mata pencarian mereka pada layanan transportasi, serta memicu kebingungan di masyarakat luas terkait kebijakan distribusi bahan bakar. Isu ini seringkali muncul dalam bentuk tangkapan layar, cuplikan video singkat, atau pesan teks yang menyebar secara viral, mengindikasikan adanya regulasi baru yang membatasi akses ojol terhadap Pertalite. Klaim ini secara spesifik menyatakan bahwa “Ojol Dilarang Beli Pertalite” tanpa disertai rujukan resmi atau penjelasan yang valid, sehingga memicu spekulasi dan ketidakpastian di tengah publik.
Penelusuran Fakta
Sebagai bagian dari komitmen digitalbisnis.id dalam menyajikan informasi yang akurat dan terverifikasi, tim jurnalis investigasi kami segera melakukan penelusuran mendalam terhadap klaim ‘Ojol Dilarang Beli Pertalite’. Langkah pertama dalam proses verifikasi kami adalah menelusuri sumber asli dari klaim ini, memantau pola penyebarannya di berbagai platform, dan mencari pernyataan resmi dari pihak berwenang yang relevan. Kami secara sistematis memeriksa kanal komunikasi resmi PT Pertamina (Persero) sebagai operator utama distribusi bahan bakar, serta Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) dan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) sebagai regulator.
Penelusuran kami mengungkapkan bahwa klaim tersebut tidak memiliki dasar hukum maupun pernyataan resmi dari otoritas terkait. Hingga saat ini, tidak ada regulasi baru yang dikeluarkan oleh pemerintah atau Pertamina yang secara spesifik melarang pengemudi ojol untuk membeli Pertalite. Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014 jo. Perpres Nomor 69 Tahun 2021, yang menjadi landasan hukum utama dalam mengatur penyediaan, pendistribusian, dan harga jual eceran bahan bakar minyak, tidak mencantumkan pembatasan Pertalite bagi kendaraan roda dua, termasuk yang digunakan untuk keperluan komersial seperti ojek online.
Pertalite sendiri merupakan Jenis Bahan Bakar Khusus Penugasan (JBKP), yang artinya harganya diatur dan disubsidi oleh pemerintah serta didistribusikan dengan penugasan khusus kepada Pertamina. Statusnya berbeda dengan Bahan Bakar Minyak (BBM) Subsidi murni seperti Solar, yang peruntukannya jauh lebih spesifik dan memiliki kriteria penerima yang ketat berdasarkan data yang terverifikasi. Meskipun berstatus JBKP, kriteria pembatasan pembelian Pertalite tidak seketat BBM Subsidi. Kebijakan pembatasan Pertalite yang pernah atau sedang dalam diskusi publik biasanya menyasar kendaraan roda empat dengan kapasitas mesin tertentu (misalnya di atas 1500cc atau 2000cc) dan tidak pernah menyentuh sepeda motor atau layanan transportasi roda dua.
Manajemen Pertamina, melalui berbagai kesempatan dan kanal komunikasi resmi, telah berulang kali menegaskan bahwa kendaraan roda dua, termasuk ojek online, masih diperbolehkan untuk membeli Pertalite. Corporate Secretary PT Pertamina Patra Niaga, misalnya, kerap mengklarifikasi bahwa tidak ada perubahan regulasi yang melarang pembelian Pertalite bagi sepeda motor, termasuk yang digunakan untuk aktivitas komersial seperti ojol. Pernyataan resmi ini secara tegas membantah kabar burung yang beredar di masyarakat, memberikan kepastian hukum dan operasional bagi para pengemudi ojol.
Penyebaran narasi hoax ini kemungkinan besar berakar dari misinterpretasi atau penggorengan isu terkait wacana pembatasan pembelian bahan bakar di masa lalu, atau bahkan kebingungan masyarakat antara Pertalite dengan Solar yang memang memiliki kriteria penerima yang lebih ketat. Ada juga kemungkinan narasi ini muncul dari insiden lokal yang tidak representatif, di mana mungkin ada miskomunikasi di tingkat SPBU tertentu yang kemudian dipersepsikan secara keliru sebagai kebijakan nasional. Namun, insiden semacam itu biasanya segera diklarifikasi dan tidak mencerminkan kebijakan resmi. Oleh karena itu, klaim yang beredar tidak didasarkan pada fakta atau kebijakan resmi yang berlaku.
Implikasi dari klaim palsu ini cukup signifikan. Bagi pengemudi ojol, Pertalite adalah pilihan bahan bakar yang ekonomis dan esensial untuk keberlangsungan usaha mereka. Pembatasan akses tanpa dasar yang jelas akan secara langsung memukul pendapatan mereka dan berpotensi memicu gejolak sosial serta ketidakstabilan di sektor transportasi online. Oleh karena itu, penting bagi masyarakat untuk selalu memverifikasi informasi semacam ini melalui sumber-sumber resmi dan terpercaya sebelum mempercayai atau menyebarkannya lebih lanjut. Penelusuran fakta menunjukkan bahwa klaim pelarangan ojol membeli Pertalite adalah informasi yang keliru dan tidak berdasar.
Kesimpulan
Berdasarkan penelusuran fakta yang komprehensif oleh tim digitalbisnis.id, klaim yang menyatakan pengemudi ojol dilarang membeli Pertalite adalah tidak benar. Informasi ini merupakan hoax yang menyebar tanpa dasar regulasi atau pernyataan resmi dari pihak berwenang. Masyarakat diimbau untuk tidak mudah percaya dan selalu memverifikasi informasi terkait kebijakan publik melalui kanal resmi pemerintah atau Pertamina untuk menghindari penyebaran disinformasi.
Dilansir dari hasil pemeriksaan fakta TurnBackHoax.ID, informasi tersebut dinyatakan Salah.


Discussion about this post