• Tentang Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
  • Hubungi Kami
Friday, August 7, 2026
  • Login
digitalbisnis.id
  • Bisnis
    • Digital Marketing
    • Start Up
  • Gadget & App
    • Gadget
      • App
      • Mobile
      • Komputer
    • Software
  • Teknologi
    • Artificial Intelligence
    • Big Data
    • Blockchain
    • Cloud
    • Transformasi Digital
    • Internet of Things
  • Start Up
  • Event
Cek Fakta
No Result
View All Result
  • Bisnis
    • Digital Marketing
    • Start Up
  • Gadget & App
    • Gadget
      • App
      • Mobile
      • Komputer
    • Software
  • Teknologi
    • Artificial Intelligence
    • Big Data
    • Blockchain
    • Cloud
    • Transformasi Digital
    • Internet of Things
  • Start Up
  • Event
Cek Fakta
No Result
View All Result
digitalbisnis.id
No Result
View All Result
Home Cek Fakta

[SALAH] Prabowo dan Gibran Ambil Alih Pengesahan RUU Perampasan Aset

digitalbisnis by digitalbisnis
August 7, 2026
in Cek Fakta
465
SHARES
1.5k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Narasi

Beredar sebuah informasi di media sosial dan pesan berantai yang mengklaim bahwa Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden terpilih, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka, telah mengambil alih proses pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset. Narasi ini menyebar dengan cepat, seringkali disertai dengan dugaan adanya intervensi politik yang bertujuan untuk mempercepat atau bahkan menghambat pengesahan RUU krusial ini demi kepentingan kelompok tertentu.

Klaim tersebut, yang beredar dalam berbagai format mulai dari unggahan media sosial hingga pesan berantai di aplikasi percakapan, secara eksplisit menyatakan bahwa “[SALAH] Prabowo dan Gibran Ambil Alih Pengesahan RUU Perampasan Aset”. Isu ini menciptakan keraguan dan spekulasi di tengah masyarakat, khususnya terkait integritas proses legislasi negara dan komitmen terhadap pemberantasan korupsi melalui mekanisme perampasan aset.

Table of Contents

Toggle
  • Narasi
  • Penelusuran Fakta
    • Mekanisme Legislasi di Indonesia
    • Status RUU Perampasan Aset
    • Peran Konstitusional Prabowo dan Gibran
    • Logika Sebab-Akibat yang Keliru
  • Kesimpulan

Penelusuran Fakta

Sebagai jurnalis investigasi senior di digitalbisnis.id dengan pengalaman lebih dari satu dekade, kami melakukan penelusuran mendalam terhadap klaim yang beredar mengenai pengambilalihan RUU Perampasan Aset oleh Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka. Pendekatan kami meliputi verifikasi silang informasi dari berbagai sumber resmi dan kredibel, analisis terhadap mekanisme konstitusional dan prosedural dalam pembentukan undang-undang di Indonesia, serta pemantauan terhadap pernyataan resmi dari lembaga-lembaga terkait, termasuk DPR, Sekretariat Negara, dan Kementerian terkait.

Mekanisme Legislasi di Indonesia

Untuk memahami mengapa klaim ini menyesatkan, penting untuk mengulas kembali mekanisme legislasi di Indonesia. Proses pembentukan undang-undang diatur secara ketat oleh Undang-Undang Dasar 1945 dan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (beserta perubahannya). Prosedur ini melibatkan dua lembaga utama: Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sebagai lembaga legislatif dan Pemerintah (Presiden bersama menteri terkait) sebagai lembaga eksekutif. Sebuah Rancangan Undang-Undang (RUU) dapat diajukan oleh DPR (Hak Inisiatif DPR) maupun Pemerintah (Usulan Pemerintah). Setelah diajukan, RUU akan melalui pembahasan yang panjang dan bertahap di DPR, mulai dari tingkat komisi atau panitia khusus, badan legislasi, hingga pengambilan keputusan akhir dalam rapat paripurna. Dalam setiap tahapan, Pemerintah akan turut serta memberikan pandangan, masukan, dan negosiasi. Pengesahan akhir sebuah RUU menjadi Undang-Undang (UU) adalah hasil persetujuan bersama antara DPR dan Presiden. Presiden kemudian mengesahkan RUU yang telah disetujui bersama tersebut dengan membubuhkan tanda tangan.

Status RUU Perampasan Aset

Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset (RUU PA) merupakan salah satu RUU yang sangat krusial dan telah lama dinantikan pengesahannya karena urgensinya dalam upaya pemberantasan korupsi, tindak pidana pencucian uang, dan kejahatan terorganisir lainnya. RUU ini telah melalui berbagai dinamika pembahasan dan tarik ulur di DPR selama beberapa periode keanggotaan, menunjukkan kompleksitas politik dan teknis yang melingkupinya. Hingga saat ini, status RUU Perampasan Aset masih dalam tahap pembahasan di DPR dan belum mencapai tahap pengesahan akhir. Berbagai fraksi dan komisi terkait di DPR masih terus berupaya mencari titik temu dan merumuskan substansi terbaik dari RUU ini, mempertimbangkan berbagai aspek hukum, ekonomi, dan hak asasi manusia, serta memastikan efektivitas implementasinya di kemudian hari. Tidak ada indikasi resmi bahwa RUU ini telah “diambil alih” oleh pihak manapun di luar mekanisme DPR.

Peran Konstitusional Prabowo dan Gibran

Pada saat klaim ini beredar dan dalam konteks periode transisi pemerintahan, Prabowo Subianto masih menjabat sebagai Menteri Pertahanan dalam kabinet Presiden Joko Widodo, sementara Gibran Rakabuming Raka menjabat sebagai Wali Kota Surakarta. Dalam kapasitas mereka saat ini, keduanya tidak memiliki kewenangan konstitusional maupun prosedural untuk secara langsung “mengambil alih” atau mengintervensi proses legislasi RUU di DPR. Pengambilalihan wewenang semacam itu akan menjadi pelanggaran serius terhadap prinsip pemisahan kekuasaan (separation of powers) dan sistem checks and balances antara lembaga eksekutif dan legislatif yang dianut oleh sistem ketatanegaraan Indonesia.

Bahkan setelah dilantik sebagai Presiden dan Wakil Presiden, peran mereka dalam proses legislasi adalah sebagai bagian dari pemerintah yang berhak mengajukan RUU, membahas RUU bersama DPR (melalui menteri terkait), dan mengesahkan RUU yang telah disetujui DPR menjadi UU. Mereka tidak dapat mendikte atau secara sepihak mempercepat atau menunda pengesahan RUU tanpa melalui mekanisme persetujuan legislatif yang sah. Klaim yang menyebutkan “pengambilalihan” menyiratkan tindakan di luar koridor konstitusi, yang mana tidak ada bukti faktual atau dasar hukum yang mendukung tuduhan tersebut. Seluruh proses legislasi di DPR, termasuk RUU Perampasan Aset, bersifat transparan dan dapat diakses publik melalui situs resmi DPR dan media massa yang meliputnya.

Logika Sebab-Akibat yang Keliru

Narasi hoax ini menggunakan logika sebab-akibat yang menyesatkan. Penyebar klaim seolah-olah berasumsi bahwa karena Prabowo dan Gibran adalah figur politik yang kuat dan akan menjabat di posisi eksekutif tertinggi, maka mereka otomatis memiliki kemampuan untuk mengendalikan proses legislasi. Namun, kenyataannya, sistem pemerintahan presidensial dengan prinsip trias politika secara tegas memastikan adanya mekanisme checks and balances yang kuat. Presiden dan Wakil Presiden memiliki peran penting dalam pemerintahan, namun tidak dapat mengintervensi atau mengambil alih secara total fungsi legislatif DPR. Segala bentuk keputusan terkait pengesahan undang-undang harus melalui persetujuan kolektif di DPR, melibatkan suara dari berbagai fraksi dan komisi yang mewakili beragam kepentingan masyarakat, serta melalui proses pembahasan yang terstruktur dan memakan waktu. Oleh karena itu, klaim tentang pengambilalihan RUU Perampasan Aset oleh Prabowo dan Gibran adalah bentuk misinformasi yang gagal memahami struktur ketatanegaraan dan prosedur legislasi di Indonesia.

Kesimpulan

Berdasarkan penelusuran fakta yang mendalam dan analisis terhadap mekanisme konstitusional di Indonesia, klaim yang menyatakan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka mengambil alih pengesahan RUU Perampasan Aset adalah tidak benar dan menyesatkan. Proses legislasi di Indonesia memiliki mekanisme konstitusional yang jelas, melibatkan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sebagai pemegang otoritas utama dalam pembahasan dan pengesahan undang-undang, dengan peran pemerintah sebagai inisiator atau pihak yang menyetujui. Prabowo dan Gibran, baik dalam kapasitas mereka saat ini maupun sebagai presiden dan wakil presiden terpilih, tidak memiliki kewenangan untuk secara sepihak mengambil alih proses tersebut dari lembaga legislatif.

Dilansir dari hasil pemeriksaan fakta TurnBackHoax.ID, informasi tersebut dinyatakan Salah.

Cek Sumber Asli

Tags: Cek Faktaprabowo
Previous Post

[PENIPUAN] Tautan Pendaftaran CPNS Kementerian Pertahanan

Next Post

[SALAH] Prabowo: Warung Tidak Memberi Keuntungan untuk Negara

digitalbisnis

digitalbisnis

Next Post

[SALAH] Prabowo: Warung Tidak Memberi Keuntungan untuk Negara

Discussion about this post

Market

Crypto markets by TradingView
digitalbisnis.id

© 2023 digitalbisnis.id - Create with coffee.

  • Bisnis
  • Gadget & App
  • Teknologi
  • Start Up
  • Event

Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Bisnis
    • Digital Marketing
    • Start Up
  • Gadget & App
    • Gadget
      • App
      • Mobile
      • Komputer
    • Software
  • Teknologi
    • Artificial Intelligence
    • Big Data
    • Blockchain
    • Cloud
    • Transformasi Digital
    • Internet of Things
  • Start Up
  • Event
Cek Fakta

© 2023 digitalbisnis.id - Create with coffee.