• Tentang Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
  • Hubungi Kami
Monday, August 31, 2026
  • Login
digitalbisnis.id
  • Bisnis
    • Digital Marketing
    • Start Up
  • Gadget & App
    • Gadget
      • App
      • Mobile
      • Komputer
    • Software
  • Teknologi
    • Artificial Intelligence
    • Big Data
    • Blockchain
    • Cloud
    • Transformasi Digital
    • Internet of Things
  • Start Up
  • Event
Cek Fakta
No Result
View All Result
  • Bisnis
    • Digital Marketing
    • Start Up
  • Gadget & App
    • Gadget
      • App
      • Mobile
      • Komputer
    • Software
  • Teknologi
    • Artificial Intelligence
    • Big Data
    • Blockchain
    • Cloud
    • Transformasi Digital
    • Internet of Things
  • Start Up
  • Event
Cek Fakta
No Result
View All Result
digitalbisnis.id
No Result
View All Result
Home Cek Fakta

[SALAH] Prabowo Instruksikan PPh 21 Dipotong 35% dari Gaji Pekerja

digitalbisnis by digitalbisnis
August 31, 2026
in Cek Fakta
465
SHARES
1.5k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

BERTINDAK SEBAGAI: Jurnalis Investigasi Senior di media nasional ‘digitalbisnis.id’. Dengan pengalaman lebih dari 10 tahun, ahli dalam memverifikasi informasi dengan beragam metode.

Narasi

Beredar sebuah informasi di media sosial dan pesan berantai yang mengklaim bahwa Calon Presiden atau figur politik tertentu, secara spesifik nama Prabowo Subianto disebutkan, telah menginstruksikan pemotongan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 sebesar 35% langsung dari gaji pekerja. Klaim ini menyebar luas dengan narasi yang menimbulkan kekhawatiran di kalangan masyarakat pekerja, seolah-olah akan ada kebijakan baru yang sangat memberatkan dan diterapkan secara sepihak. Pesan tersebut seringkali disebarkan dalam format yang tampak meyakinkan, namun tanpa disertai bukti atau sumber resmi yang valid, memicu kebingungan dan perdebatan di berbagai platform digital.

Table of Contents

Toggle
  • Narasi
  • Penelusuran Fakta
  • Kesimpulan

Penelusuran Fakta

Sebagai jurnalis investigasi dengan pengalaman lebih dari satu dekade dalam memverifikasi informasi, tim digitalbisnis.id melakukan penelusuran mendalam terhadap klaim ‘[SALAH] Prabowo Instruksikan PPh 21 Dipotong 35% dari Gaji Pekerja’. Langkah awal yang kami lakukan adalah memeriksa kanal-kanal resmi pemerintah, seperti situs Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Kementerian Keuangan, serta berita dari media massa kredibel yang meliput kebijakan perpajakan. Hasilnya, tidak ditemukan satu pun pernyataan resmi, instruksi, atau kebijakan baru yang mendukung klaim tersebut. Tidak ada catatan mengenai usulan atau bahkan diskusi di tingkat pemerintahan atau parlemen yang mengindikasikan adanya instruksi pemotongan PPh 21 sebesar 35% secara menyeluruh dari gaji pekerja.

Penting untuk dipahami bahwa sistem Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 di Indonesia diatur secara ketat oleh undang-undang, bukan oleh instruksi individu atau figur politik tanpa landasan hukum. Aturan mengenai PPh 21 saat ini berlandaskan pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), khususnya Pasal 17 ayat (1). Undang-undang ini menetapkan tarif pajak progresif, yang berarti besaran persentase pajak yang dikenakan akan meningkat seiring dengan peningkatan lapisan penghasilan. Ini adalah inti dari mengapa klaim 35% ini menjadi menyesatkan.

Berikut adalah lapisan tarif PPh 21 sesuai UU HPP:

  • 5% untuk penghasilan setahun sampai dengan Rp 60 juta.
  • 15% untuk penghasilan setahun di atas Rp 60 juta sampai Rp 250 juta.
  • 25% untuk penghasilan setahun di atas Rp 250 juta sampai Rp 500 juta.
  • 30% untuk penghasilan setahun di atas Rp 500 juta sampai Rp 5 miliar.
  • 35% untuk penghasilan setahun di atas Rp 5 miliar.

Dari struktur tarif di atas, jelas bahwa tarif 35% adalah lapisan tarif tertinggi yang hanya dikenakan pada bagian penghasilan yang melebihi Rp 5 miliar dalam setahun. Artinya, tarif ini tidak berlaku untuk seluruh gaji pekerja secara umum, apalagi sebagai instruksi pemotongan flat 35%. Klaim tersebut salah karena dua sebab mendasar:

  1. Misinterpretasi Tarif: Klaim tersebut secara keliru menggeneralisasi tarif PPh 21 tertinggi (35%) seolah-olah berlaku untuk semua pekerja atau sebagai pemotongan flat. Padahal, 35% adalah tarif progresif yang hanya dikenakan pada sebagian kecil masyarakat dengan penghasilan sangat tinggi (di atas Rp 5 miliar per tahun), dan itupun hanya pada lapisan penghasilan di atas batas tersebut, bukan keseluruhan gajinya.
  2. Tidak Adanya Landasan Hukum/Kebijakan: Perubahan kebijakan perpajakan di Indonesia memerlukan proses legislatif yang panjang dan melibatkan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), bukan sekadar instruksi dari seorang individu. Tidak ada otoritas yang berwenang untuk mengeluarkan instruksi pemotongan PPh 21 sebesar 35% secara sepihak di luar kerangka undang-undang yang berlaku. Sebab tidak ada proses legislasi yang terjadi, akibatnya adalah klaim ini hanya menjadi informasi palsu yang berpotensi menimbulkan keresahan publik tanpa dasar yang kuat.

Tim kami juga melakukan pengecekan terhadap pernyataan resmi dari pihak Prabowo Subianto atau tim kampanyenya (jika konteks klaim mengarah ke masa kampanye atau setelahnya). Tidak ada pernyataan yang mengindikasikan instruksi semacam itu. Hal ini menegaskan bahwa narasi yang beredar adalah hoaks yang sengaja dibuat untuk menyesatkan publik.

Kesimpulan

Berdasarkan penelusuran fakta yang komprehensif, informasi yang mengklaim Prabowo Subianto menginstruksikan pemotongan PPh 21 sebesar 35% dari gaji pekerja adalah TIDAK BENAR. Klaim tersebut merupakan disinformasi yang menyalahartikan sistem perpajakan progresif di Indonesia dan tidak memiliki dasar hukum atau kebijakan yang sah. Tarif 35% hanya berlaku untuk lapisan penghasilan di atas Rp 5 miliar per tahun dan bukan sebagai pemotongan rata bagi seluruh pekerja.

Dilansir dari hasil pemeriksaan fakta TurnBackHoax.ID, informasi tersebut dinyatakan Salah.

Cek Sumber Asli.

Tags: Cek Faktaprabowo
Previous Post

[SALAH] Demi MBG, Ratusan BUMN Bakal Ditutup Akhir 2026

digitalbisnis

digitalbisnis

Discussion about this post

Market

Crypto markets by TradingView
digitalbisnis.id

© 2023 digitalbisnis.id - Create with coffee.

  • Bisnis
  • Gadget & App
  • Teknologi
  • Start Up
  • Event

Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Bisnis
    • Digital Marketing
    • Start Up
  • Gadget & App
    • Gadget
      • App
      • Mobile
      • Komputer
    • Software
  • Teknologi
    • Artificial Intelligence
    • Big Data
    • Blockchain
    • Cloud
    • Transformasi Digital
    • Internet of Things
  • Start Up
  • Event
Cek Fakta

© 2023 digitalbisnis.id - Create with coffee.