• Tentang Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
  • Hubungi Kami
Wednesday, September 30, 2026
  • Login
digitalbisnis.id
  • Bisnis
    • Digital Marketing
    • Start Up
  • Gadget & App
    • Gadget
      • App
      • Mobile
      • Komputer
    • Software
  • Teknologi
    • Artificial Intelligence
    • Big Data
    • Blockchain
    • Cloud
    • Transformasi Digital
    • Internet of Things
  • Start Up
  • Event
Cek Fakta
No Result
View All Result
  • Bisnis
    • Digital Marketing
    • Start Up
  • Gadget & App
    • Gadget
      • App
      • Mobile
      • Komputer
    • Software
  • Teknologi
    • Artificial Intelligence
    • Big Data
    • Blockchain
    • Cloud
    • Transformasi Digital
    • Internet of Things
  • Start Up
  • Event
Cek Fakta
No Result
View All Result
digitalbisnis.id
No Result
View All Result
Home Cek Fakta

[SALAH] Prabowo Resmi Bekukan DPR RI

digitalbisnis by digitalbisnis
September 29, 2026
in Cek Fakta
465
SHARES
1.5k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Narasi

Beredar sebuah informasi di media sosial dan pesan berantai yang mengklaim bahwa Prabowo Subianto, dalam kapasitasnya sebagai Presiden Republik Indonesia, telah secara resmi membekukan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI). Klaim ini menyebar luas, menimbulkan pertanyaan dan kekhawatiran di kalangan masyarakat mengenai stabilitas politik dan konstitusional negara.

Narasi yang beredar seringkali muncul dalam bentuk tangkapan layar, judul berita yang provokatif, atau unggahan singkat di platform media sosial, menyerukan agar publik mempercayai bahwa sebuah tindakan politik yang sangat drastis dan tidak biasa telah diambil oleh kepala negara.

Table of Contents

Toggle
  • Narasi
  • Penelusuran Fakta
  • Kesimpulan

Penelusuran Fakta

Sebagai jurnalis investigasi senior, kami di digitalbisnis.id melakukan penelusuran mendalam terhadap klaim ‘[SALAH] Prabowo Resmi Bekukan DPR RI’. Verifikasi informasi ini krusial mengingat implikasinya yang sangat besar terhadap sistem demokrasi dan konstitusi Indonesia. Proses penelusuran kami dimulai dengan memeriksa sumber resmi, konstitusi negara, serta mencari konfirmasi dari lembaga-lembaga terkait.

Pertama dan terpenting, secara konstitusional, Presiden Republik Indonesia tidak memiliki kewenangan untuk membekukan atau membubarkan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR RI). Undang-Undang Dasar 1945 secara tegas memisahkan kekuasaan eksekutif, legislatif, dan yudikatif (trias politica) sebagai pilar fundamental negara. DPR adalah lembaga legislatif yang memiliki kemandirian dalam menjalankan fungsinya, termasuk membentuk undang-undang, mengawasi jalannya pemerintahan, dan menetapkan anggaran negara. Hubungan antara Presiden dan DPR diatur berdasarkan prinsip saling mengawasi dan menyeimbangkan (checks and balances).

Jika seorang Presiden mencoba membekukan DPR RI (sebab), tindakan tersebut secara otomatis akan menjadi pelanggaran konstitusi berat dan akan memicu krisis ketatanegaraan yang parah (akibat). Indonesia adalah negara hukum, bukan negara kekuasaan, di mana setiap tindakan pejabat negara harus berdasarkan undang-undang dan konstitusi. Tidak ada satu pun pasal dalam UUD 1945 atau undang-undang organik lainnya yang memberikan kewenangan kepada Presiden untuk secara sepihak membekukan DPR. Hal ini menegaskan bahwa klaim tersebut tidak memiliki dasar hukum sama sekali.

Penelusuran kami juga melibatkan pemeriksaan terhadap pemberitaan dari media massa arus utama yang kredibel, baik di tingkat nasional maupun internasional. Apabila klaim sebesar ini benar, tentu akan menjadi berita utama di seluruh dunia dan mendapatkan liputan masif dari berbagai sumber. Namun, tidak ada satu pun media terverifikasi, kantor berita resmi, atau kanal komunikasi pemerintah yang melaporkan adanya keputusan pembekuan DPR oleh Presiden Prabowo Subianto. Bahkan, tidak ada pernyataan resmi dari Istana Kepresidenan, Kementerian Sekretariat Negara, maupun lembaga DPR sendiri yang mengindikasikan adanya tindakan luar biasa tersebut.

Selain itu, mekanisme kerja DPR RI terus berjalan normal. Rapat-rapat komisi, sidang paripurna, dan agenda legislatif lainnya tetap berlangsung sesuai jadwal. Tidak ada tanda-tanda pembekuan aktivitas atau gangguan operasional yang terjadi di gedung parlemen. Hal ini semakin memperkuat bahwa klaim yang beredar adalah informasi palsu yang tidak berdasar.

Penyebaran narasi semacam ini seringkali bertujuan untuk menciptakan kekacauan informasi, memecah belah masyarakat, atau bahkan melemahkan kepercayaan publik terhadap institusi negara. Oleh karena itu, penting bagi publik untuk selalu kritis dan memverifikasi setiap informasi yang diterima, terutama yang berkaitan dengan kebijakan fundamental negara.

Kesimpulan

Berdasarkan penelusuran fakta yang komprehensif, klaim yang menyatakan bahwa Prabowo Subianto telah resmi membekukan DPR RI adalah informasi yang tidak benar dan menyesatkan. Tindakan tersebut tidak memiliki dasar konstitusional dan tidak didukung oleh bukti atau pemberitaan dari sumber yang kredibel. Klaim tersebut merupakan bentuk disinformasi yang berpotensi mengganggu stabilitas dan menciptakan kepanikan di masyarakat.

Dilansir dari hasil pemeriksaan fakta TurnBackHoax.ID, informasi tersebut dinyatakan Salah.

Cek Sumber Asli

Tags: Cek Faktapresiden prabowo
Previous Post

[PENIPUAN] Tautan Lowongan Kerja Trans Studio

Next Post

[SALAH] Pengadilan Negeri Surakarta Menyatakan Ijazah Jokowi Palsu

digitalbisnis

digitalbisnis

Next Post

[SALAH] Pengadilan Negeri Surakarta Menyatakan Ijazah Jokowi Palsu

Discussion about this post

Market

Crypto markets by TradingView
digitalbisnis.id

© 2023 digitalbisnis.id - Create with coffee.

  • Bisnis
  • Gadget & App
  • Teknologi
  • Start Up
  • Event

Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Bisnis
    • Digital Marketing
    • Start Up
  • Gadget & App
    • Gadget
      • App
      • Mobile
      • Komputer
    • Software
  • Teknologi
    • Artificial Intelligence
    • Big Data
    • Blockchain
    • Cloud
    • Transformasi Digital
    • Internet of Things
  • Start Up
  • Event
Cek Fakta

© 2023 digitalbisnis.id - Create with coffee.