• Tentang Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
  • Hubungi Kami
Thursday, August 20, 2026
  • Login
digitalbisnis.id
  • Bisnis
    • Digital Marketing
    • Start Up
  • Gadget & App
    • Gadget
      • App
      • Mobile
      • Komputer
    • Software
  • Teknologi
    • Artificial Intelligence
    • Big Data
    • Blockchain
    • Cloud
    • Transformasi Digital
    • Internet of Things
  • Start Up
  • Event
Cek Fakta
No Result
View All Result
  • Bisnis
    • Digital Marketing
    • Start Up
  • Gadget & App
    • Gadget
      • App
      • Mobile
      • Komputer
    • Software
  • Teknologi
    • Artificial Intelligence
    • Big Data
    • Blockchain
    • Cloud
    • Transformasi Digital
    • Internet of Things
  • Start Up
  • Event
Cek Fakta
No Result
View All Result
digitalbisnis.id
No Result
View All Result
Home Cek Fakta

[SALAH] Prabowo Terbitkan Perpu Pemiskinan Koruptor

digitalbisnis by digitalbisnis
August 20, 2026
in Cek Fakta
465
SHARES
1.5k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Narasi

Beredar sebuah informasi di media sosial dan pesan berantai yang mengklaim bahwa ‘[BREAKING NEWS] Prabowo Resmikan Perpu Pemiskinan Koruptor! Langkah Tegas Berantas Korupsi!’. Narasi ini juga seringkali disertai dengan frasa yang mengimplikasikan bahwa Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) tersebut telah diterbitkan oleh Prabowo Subianto dan akan segera berlaku, memungkinkan penyitaan aset koruptor secara instan dan tanpa melalui proses hukum yang berbelit-belit. Klaim ini menyebar luas, menimbulkan diskusi sengit di kalangan warganet, dan menciptakan ekspektasi publik yang tinggi terhadap langkah konkret dalam pemberantasan korupsi, sekaligus memicu pertanyaan besar mengenai validitas dan dasar hukum penerbitan Perpu tersebut.

Penelusuran Fakta

Sebagai Jurnalis Investigasi Senior di digitalbisnis.id dengan pengalaman lebih dari satu dekade dalam memverifikasi informasi, tim kami segera melakukan penelusuran mendalam terhadap klaim ‘[SALAH] Prabowo Terbitkan Perpu Pemiskinan Koruptor’. Proses verifikasi kami dimulai dengan mengidentifikasi sumber kewenangan penerbitan Perpu di Indonesia, meninjau peran dan posisi Prabowo Subianto saat ini, serta memeriksa catatan resmi mengenai regulasi yang telah diterbitkan pemerintah.

Table of Contents

Toggle
  • Narasi
  • Penelusuran Fakta
  • Kesimpulan

Pertama dan yang paling fundamental, berdasarkan sistem ketatanegaraan Indonesia, kewenangan untuk menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) secara eksklusif berada di tangan Presiden Republik Indonesia. Perpu adalah instrumen hukum yang memiliki kedudukan setara dengan undang-undang dan hanya dapat diterbitkan dalam kondisi ‘kegentingan yang memaksa’. Setelah diterbitkan oleh Presiden, Perpu harus diajukan ke Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk mendapatkan persetujuan pada masa sidang berikutnya. Jika tidak disetujui, Perpu tersebut harus dicabut. Ini adalah prosedur konstitusional yang jelas dan tidak dapat diabaikan.

Pada saat klaim ini beredar, Prabowo Subianto menjabat sebagai Menteri Pertahanan Republik Indonesia. Sesuai dengan Undang-Undang Dasar 1945 dan peraturan perundang-undangan yang berlaku, seorang Menteri, termasuk Menteri Pertahanan, tidak memiliki wewenang konstitusional maupun administratif untuk menerbitkan Perpu. Lingkup kewenangan Menteri Pertahanan terbatas pada urusan yang berkaitan dengan pertahanan negara dan tidak mencakup pembentukan undang-undang atau peraturan setingkat Perpu yang bersifat umum dan mengatur seluruh aspek hukum, apalagi mengenai penegakan hukum dalam kasus korupsi yang merupakan ranah yudikatif dan eksekutif secara lebih luas. Oleh karena itu, secara logika ‘sebab-akibat’, sebab Prabowo adalah Menteri Pertahanan, akibatnya ia tidak dapat menerbitkan Perpu.

Penelusuran lebih lanjut ke situs-situs resmi pemerintah, seperti Sekretariat Negara, Kementerian Hukum dan HAM (Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional), serta pemberitaan dari media massa nasional yang kredibel, tidak menemukan adanya catatan atau pengumuman resmi mengenai penerbitan Perpu dengan substansi ‘pemiskinan koruptor’ oleh Presiden, apalagi oleh Menteri Pertahanan Prabowo Subianto. Jika ada Perpu sepenting ini yang diterbitkan, dapat dipastikan akan menjadi berita utama di seluruh media nasional dan internasional, serta akan diumumkan secara transparan melalui jalur resmi pemerintah.

Mungkin saja gagasan untuk memperberat hukuman bagi koruptor, termasuk melalui mekanisme ‘pemiskinan koruptor’, pernah menjadi bagian dari wacana publik atau janji politik dari berbagai tokoh, termasuk Prabowo Subianto dalam konteks kampanye atau pernyataan pribadinya. Namun, perlu dibedakan secara tegas antara sebuah wacana, usulan kebijakan, atau bahkan aspirasi pribadi, dengan tindakan hukum formal berupa penerbitan Perpu. Sebuah wacana tidak serta merta berubah menjadi produk hukum tanpa melalui prosedur konstitusional yang berlaku. Sebab adanya kesenjangan antara wacana politik dan mekanisme hukum, akibatnya klaim penerbitan Perpu tersebut menjadi tidak valid.

Kesimpulannya, klaim bahwa Prabowo Subianto telah menerbitkan Perpu Pemiskinan Koruptor adalah informasi yang tidak berdasar. Secara hukum dan faktual, Prabowo tidak memiliki kewenangan untuk menerbitkan Perpu, dan tidak ada bukti resmi maupun pemberitaan kredibel yang mendukung klaim tersebut.

Kesimpulan

Berdasarkan penelusuran fakta yang komprehensif, informasi yang mengklaim bahwa Prabowo Subianto telah menerbitkan Perpu Pemiskinan Koruptor adalah salah dan menyesatkan. Klaim tersebut tidak sesuai dengan prosedur hukum dan kewenangan yang diatur dalam konstitusi Republik Indonesia. Dilansir dari hasil pemeriksaan fakta TurnBackHoax.ID, informasi tersebut dinyatakan Salah.

Cek Sumber Asli

Tags: Cek Faktaprabowo
Previous Post

A video of a room of young people reacting to an earthquake and another clip…

Next Post

[SALAH] Rektor UGM Ditangkap Imbas Kasus Ijazah Palsu Jokowi

digitalbisnis

digitalbisnis

Next Post

[SALAH] Rektor UGM Ditangkap Imbas Kasus Ijazah Palsu Jokowi

Discussion about this post

Market

Crypto markets by TradingView
digitalbisnis.id

© 2023 digitalbisnis.id - Create with coffee.

  • Bisnis
  • Gadget & App
  • Teknologi
  • Start Up
  • Event

Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Bisnis
    • Digital Marketing
    • Start Up
  • Gadget & App
    • Gadget
      • App
      • Mobile
      • Komputer
    • Software
  • Teknologi
    • Artificial Intelligence
    • Big Data
    • Blockchain
    • Cloud
    • Transformasi Digital
    • Internet of Things
  • Start Up
  • Event
Cek Fakta

© 2023 digitalbisnis.id - Create with coffee.