• Tentang Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
  • Hubungi Kami
Friday, August 14, 2026
  • Login
digitalbisnis.id
  • Bisnis
    • Digital Marketing
    • Start Up
  • Gadget & App
    • Gadget
      • App
      • Mobile
      • Komputer
    • Software
  • Teknologi
    • Artificial Intelligence
    • Big Data
    • Blockchain
    • Cloud
    • Transformasi Digital
    • Internet of Things
  • Start Up
  • Event
Cek Fakta
No Result
View All Result
  • Bisnis
    • Digital Marketing
    • Start Up
  • Gadget & App
    • Gadget
      • App
      • Mobile
      • Komputer
    • Software
  • Teknologi
    • Artificial Intelligence
    • Big Data
    • Blockchain
    • Cloud
    • Transformasi Digital
    • Internet of Things
  • Start Up
  • Event
Cek Fakta
No Result
View All Result
digitalbisnis.id
No Result
View All Result
Home Cek Fakta

[SALAH] Prabowo Perintahkan Penangkapan Jampidsus Febrie

digitalbisnis by digitalbisnis
August 14, 2026
in Cek Fakta
465
SHARES
1.5k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Narasi

Beredar sebuah informasi di media sosial dan pesan berantai yang mengklaim bahwa Menteri Pertahanan, Prabowo Subianto, telah mengeluarkan perintah untuk menangkap Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah. Klaim ini seringkali disebarkan melalui tangkapan layar postingan yang provokatif atau video singkat dengan judul bombastis. Salah satu narasi yang viral menyebutkan: “GEGER! PERINTAH PRABOWO: TANGKAP JAMPIDSUS FEBRIE! PENGUNTITAN HANYA ALIBI, INI BALAS DENDAM!!!”. Narasi ini secara cepat menyebar, menimbulkan spekulasi liar dan memicu kegaduhan publik, terutama di tengah isu-isu hangat terkait penegakan hukum dan dinamika politik nasional. Informasi tersebut diiringi dengan narasi yang menuding adanya intervensi politik tingkat tinggi dalam penanganan kasus korupsi dan upaya sistematis untuk membungkam pejabat Kejaksaan Agung, menciptakan citra konflik antar lembaga negara yang serius.

Penelusuran Fakta

Sebagai jurnalis investigasi senior dengan pengalaman lebih dari satu dekade di media nasional digitalbisnis.id, tim kami segera melakukan penelusuran mendalam untuk memverifikasi klaim yang sangat sensitif dan berpotensi memecah belah ini. Langkah awal kami adalah melacak sumber asli klaim, namun tidak ditemukan laporan resmi atau pernyataan valid dari lembaga pemerintah maupun sumber berita kredibel yang mendukung narasi tersebut. Informasi tentang perintah penangkapan dari Prabowo Subianto terhadap Jampidsus Febrie Adriansyah sama sekali tidak memiliki dasar faktual.

Table of Contents

Toggle
  • Narasi
  • Penelusuran Fakta
  • Kesimpulan

Secara institusional, struktur pemerintahan Indonesia memiliki pemisahan kekuasaan yang jelas dan tegas. Menteri Pertahanan, dalam kapasitasnya, tidak memiliki wewenang atau yurisdiksi untuk mengeluarkan perintah penangkapan terhadap seorang pejabat tinggi di lingkungan Kejaksaan Agung Republik Indonesia. Kewenangan penangkapan dan penahanan berada sepenuhnya di tangan lembaga penegak hukum yang relevan seperti Kepolisian Republik Indonesia atau Kejaksaan Agung itu sendiri, sesuai dengan prosedur hukum dan perundang-undangan yang berlaku. Perintah penangkapan harus didasarkan pada bukti yang cukup kuat, melalui proses penyelidikan resmi, dan diterbitkan oleh pejabat yang berwenang berdasarkan hukum, bukan atas instruksi seorang menteri di luar ranah tugas dan fungsinya.

Penelusuran lebih lanjut menunjukkan bahwa isu ini muncul di tengah mencuatnya insiden dugaan penguntitan terhadap Jampidsus Febrie Adriansyah yang melibatkan anggota Detasemen Khusus 88 (Densus 88) Antiteror Polri. Insiden tersebut memang menjadi perhatian publik dan sedang dalam proses penyelidikan internal di masing-masing institusi terkait (Kejaksaan Agung dan Polri). Namun, tidak ada satu pun pernyataan resmi dari Kejaksaan Agung, Polri, Istana Negara, ataupun Kementerian Pertahanan yang mengonfirmasi atau bahkan mengindikasikan adanya perintah penangkapan Jampidsus oleh Prabowo Subianto. Sebaliknya, informasi resmi yang beredar lebih berfokus pada upaya koordinasi antar lembaga untuk menyelesaikan persoalan tersebut secara proporsional dan profesional.

Justru sebaliknya, para pejabat tinggi negara telah menyerukan agar masalah yang ada diselesaikan secara proporsional dan tidak menimbulkan spekulasi atau narasi yang merugikan stabilitas antarlembaga. Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) telah menekankan pentingnya sinergi antarlembaga dan menghindari narasi yang bisa memperkeruh suasana. Jika benar ada perintah penangkapan dari Menteri Pertahanan terhadap Jampidsus, hal itu akan menjadi pelanggaran serius terhadap tata kelola pemerintahan dan hukum, yang pasti akan memicu reaksi keras dan sorotan luas dari seluruh elemen masyarakat dan media massa nasional yang kredibel. Namun, tidak ada tanda-tanda ataupun laporan yang mengarah pada skenario tersebut dari sumber-sumber terpercaya.

Menggunakan logika sebab-akibat, klaim ini terbukti sebagai upaya disinformasi yang sengaja disebarkan untuk menciptakan kegaduhan. Sebab, mengaitkan Prabowo Subianto, yang merupakan salah satu figur politik paling disorot saat ini dan akan menjabat sebagai Presiden, dengan isu penangkapan Jampidsus yang sedang menangani kasus besar, akan secara efektif menimbulkan persepsi adanya konflik kekuasaan, intervensi politik, atau bahkan penyalahgunaan wewenang. Akibatnya, masyarakat bisa terprovokasi, kepercayaan publik terhadap institusi negara terkikis, dan suasana politik menjadi tidak kondusif. Padahal, fakta menunjukkan bahwa tidak ada dasar hukum maupun bukti konkret yang menjustifikasi klaim tersebut. Informasi ini sengaja dibangun untuk membingungkan publik dan merusak citra pejabat maupun institusi negara terkait, dengan tujuan yang tidak bertanggung jawab.

Kesimpulan

Berdasarkan seluruh penelusuran fakta yang dilakukan tim investigasi digitalbisnis.id, klaim yang menyatakan bahwa Prabowo Subianto memerintahkan penangkapan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah adalah tidak benar. Informasi tersebut merupakan disinformasi yang tidak didukung oleh bukti valid, pernyataan resmi dari pihak berwenang, maupun dasar hukum yang berlaku. Klaim ini bertujuan untuk menciptakan narasi konflik dan kegaduhan tanpa dasar yang kuat dan berpotensi merusak tatanan kepercayaan publik.

Dilansir dari hasil pemeriksaan fakta TurnBackHoax.ID, informasi tersebut dinyatakan Salah.

Cek Sumber Asli

Tags: Cek Faktaprabowo
Previous Post

[PENIPUAN] Tautan Pendaftaran Pulsa dan Kuota Internet Gratis Spesial HUT ke-81 RI

Next Post

[SALAH] Bank Indonesia Bakal Cetak Uang Baru untuk Asta Cita Prabowo

digitalbisnis

digitalbisnis

Next Post

[SALAH] Bank Indonesia Bakal Cetak Uang Baru untuk Asta Cita Prabowo

Discussion about this post

Market

Crypto markets by TradingView
digitalbisnis.id

© 2023 digitalbisnis.id - Create with coffee.

  • Bisnis
  • Gadget & App
  • Teknologi
  • Start Up
  • Event

Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Bisnis
    • Digital Marketing
    • Start Up
  • Gadget & App
    • Gadget
      • App
      • Mobile
      • Komputer
    • Software
  • Teknologi
    • Artificial Intelligence
    • Big Data
    • Blockchain
    • Cloud
    • Transformasi Digital
    • Internet of Things
  • Start Up
  • Event
Cek Fakta

© 2023 digitalbisnis.id - Create with coffee.